DENPASAR – ASITA Bali meminta terkait perizinan Badan Perjalanan Wisata (BPW) atau Travel Agent cukup dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Bukan oleh pemerintah kabupaten/kota, sebab luas wilayah Bali kecil dibanding provinsi lain di Indonesia.
CELEBES TOP NEWS – Demikian disampaikan Ketua ASITA Provinsi Bali I Ketut Ardana dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Bali, di Denpasar, Jumat malam (22/11/2019).
“Kami dari ASITA Bali mengusulkan agar izin BPW hanya dikeluarkan oleh Provinsi bukan di kabupaten/Kota,” ujar Ardana.
Ada sejumlah pertimbangan izin BPW dikeluarkan oleh Pemprov Bali. Pertama, Bali ini memiliki luas wilayah yang kecil dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia.
Kedua, ruang lingkup kerja BPW ini bersifat lintas sektoral. Jadi, jika izin BPW dikeluarkan di kabupaten/Kota tidak mungkin operasional BPW hanya di kabupaten/Kota itu saja.
“Turis memang datang ke Bali, tidurnya di Badung tapi yang dinikmatinya adalah seluruh Bali. Ini yang kami maksudkan dengan lintas sektoral. Karena itulah kami mohon izin itu dikeluarkan di provinsi. Sekarang prakteknya sudah ada beberapa kabupaten/Kota yang mengeluarkan izin seperti Klungkung, Buleleng, Tabanan, Bangli juga termasuk. Ini mohon menjadi catatan penting bagi yang terhormat anggota dewan untuk ditindaklanjuti,” jelas Ardana.
Ketiga, lanjut dia, kewenangan menerbitkan izin BPW di Provinsi sejalan dengan konsep one island one management di Bali yang sudah sejak lama disuarakan ASITA Bali.
“Berikutnya yang menjadi pertimbangan kami, sudah dari dulu juga kita berbicara soal prinsip One Island One Management, ini yang ingin kita realisasikan juga untuk yang kaitan dengan perizinan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, ASITA juga meminta perlu ada regulasi untuk melindungi portal yang bergerak di bidang pariwisata milik pengusaha lokal dari gempuran portal raksasa seperti Traveloka dan lainnya.
“Terkait persaingan usaha di era digital ini, kami DPD ASITA Bali mengusulkan agar dibuat satu regulasi yang dapat memproteksi atau melindungi usaha-usaha portal atau online lokal. Jadi pengusaha-pengusaha lokal ini biar terlindungi, mengingat sekarang ini begitu banyaknya usaha portal atau online luar yang beroprasi di Bali, misalnya seperti Agoda, Traveloka, booking.com dan sebagainya, yang tentu ini mematikan usaha-usaha portal milik masyarakat lokal kita yang merupakan pengusaha-pengusaha UKM. Jadi mohon ini mendapat perhatian dengan sungguh-sungguh,” urai Ardana.
Pihaknya meminta perlu ada proteksi terhadap travel agent lokal yang menjadi anggota ASITA Bali. Menurut dia, pengusaha yang bergerak di bidang perhotelan, restoran, atraksi wisata, transportasi hendaknya memberikan harga yang berpihak kepada BPW lokal, bukan sebaliknya memberikan harga murah kepada BPW luar.
“Kami mengusulkan agar para supplier atau services provider yakni hotel, restoran, atraksi wisata, obyek wisata, transportasi, dan lainnya, karena itu semuanya partner kerja kami yang mensupplai berbagai pelayanan. Karena kami Travel Agent kan sebenarnya hanya punya kantor, komputer dan staf. Yang lainnya itu disupplai oleh pengusaha-pengusaha lainnya,” katanya.
Ia meminta ada proteksi kepada para pengusaha BPW ini, para supplier itu agar bisa memberikan harga yang berpihak kepada agent lokal sehingga industri dapat bersaing secara sehat dan pengusaha lokal dengan modal menengah ke bawah atau UKM tetap dapat menjalankan bisnisnya. “Sekarang banyak sekali terjadi hotel atau atraksi wisata dan lainnya memberikan harga lebih murah kepada org luar, kepada tour operator luar, dan kami merasa kurang terproteksi, kurang terlindungi. Nah inilah kami mohonkan juga untuk menjadi catatan,” ujarnya. [Celebestopnews.com]
Reporter : Wayan Dharma
Editor: Galuh Fauzi