DEPOK – Kejaksaan Negeri Kota Depok segera melakukan proses lelang barang sitaan milik biro perjalanan umroh PT. First Travel.
CELEBES TOP NEWS – Namun, uang hasil lelang tidak dikembalikan ke korban. Kejaksaan justru akan menyerahkan uang hasil lelang ke negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Yudi Triadi mengatakan, hingga saat ini, bunyi keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.
“Dengan begitu, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua,” ungkap Yudi di Kejari Depok, Selasa (12/11/2019).
Meski kasus pencucian uang tersebut tak merugikan negara, namun nyatanya majelis hakim memutuskan bahwa barang bukti diperuntukkan bagi negara.
Yudi menjelaskan, pencucian uang berasal dari uang yang didapatkan dari pemilik agen perjalanan First Travel dari uang setoran umroh para korban.
“Kemudian uang dari nasabah Rp1 miliar ini dibelanjakan oleh bos First Travel untuk beli ini, ini, ini. Nah, kalau nanti (barang) dijual duitnya punya siapa?” dalih Yudi
Itu sebabnya, Yudi mengatakan bahwa kemudian majelis hakim mengeluarkan terobosan berupa keputusan tersebut.
“Daripada ini uang jadi ribut dan konflik di masyarakat, akhirnya diputuskan agar uang tersebut diambil negara,” kata Yudi.
Lalu bagaimana nasib korban yang sudah mengeluarkan uang banyak?
Yudi pun nantinya berniat menyampaikan pesan kepada para korban, untuk menerima dan ikhlaskan uang tersebut sebagai bentuk sedekah.
“Kalau mereka sudah niat umroh tapi diakalin (dibohongi) sudah sama itu (pahalanya) kalau di agama Islam,” ujar Yudi
“Dengan uang dikembalikan ke negara kan juga dipakai untuk kepentingan negara, untuk kepentingan orang banyak,” kata Yudi menghibur. [Celebestopnews.com]
Reporter: Wahyu
Editor: Galuh Fauzi