JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri terhadap dua tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
CELEBES TOP NEWS – Dua tersangka yang dicegah ialah Bupati Solok Selatan 2016-2021 Muzni Zakaria dan pemilik PT Dempo Bangun Bersama Muhammad Yamin Kahar.
“KPK telah mengirimkan surat ke pihak imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap MZ (Muzni) dan MYK (Muhammad Yamin),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Febri menambahkan pencegahan ke luar negeri tersebut efektif berlaku selama enam bulan ke depan terhitung sejak 8 November 2019.
Muzni Zakaria beberapa kali sudah diperiksa komisi sebagai tersangka. Terakhir ia diperiksa pada September lalu. Komisi hingga kini tidak melakukan penahanan.
Dalam kasus itu, Muzni diduga melakukan praktik rasuah terkait dengan pembangunan jembatan dan Masjid Agung di Solok Selatan. Muzni diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang sejumlah Rp 460 juta dari Pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin terkait proyek jembatan Ambayan.
Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. [Celebestopnews.com]
Reporter: Damar
Editor: Galuh Fauzi