Surabaya, – Setelah menjalani beberapa pemeriksaan Polda Jatim resmi menahan Vanessa Angel. Vanessa dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman dia atas 5 tahun penjara.
CELEBES TOP NEWS – “Terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019 Vanessa Angel Kita lakukan penahanan sesuai dengan syarat objektif yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas 5 tahun,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (30/1/2019).
Barung mengatakan, pihaknya kini sedang menyiapkan Surat Perintah Penahanan.
“Mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah Penahanan sudah kita lakukan penyiapan,” lanjut Barung.
Barung menambahkan, Keputusan hukuman juga dibuat berdasarkan alasan subjektif, di antaranya Vanessa sempat menghilangkan barang bukti hingga melarikan diri.
“Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu satu yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya. Terangkum di dalam nantinya di dalam surat perintah penahanan itu,” kata Barung.
Polisi menemukan barang bukti berupa foto dan video Pornonya di handphone muncikari yang berkerjasama dengan Vanesa Angel. Para muncikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk menawarkan Vanessa kepada lelaki hidung belang pelanggan prostitusi online.
Beberapa Waktu lalu, Vanessa Angel digerebek polisi saat sedang melayani pelanggannya di hotel di Surabaya. Diketahui, saat penggerebekan, Vanessa sedang berhubungan badan.[celebestopnews.com]
Penulis : Rivo Labbaika