JAKARTA, Pemerintah diminta untuk tidak membiarkan perusahaan pemegang konsesi yang terbukti dengan sengaja membakar. Selama.ini terkesan mereka bebas dari tindakan hukum
CELEBES TOP NEWS – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional Nur Hidayati mengatakan penegakan hukum menjadi aspek penting sebagai efek jera dalam menindak pelaku yang diduga melakukan pembakaran lahan dengan sengaja.
Menurutnya upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan saat ini masih reaktif. Sebelum ada sanksi tegas diberikan, karhutla terus berulang.
“Masalah mendasarnya tidak pernah selesai sekarang. Pemerintah jangan membiarkan korporasi. Percuma memadamkan api secara permanen kalau pemerintah tidak bisa membiarkan perilaku buruk perusahaan,” ungkap Nur, di Jakarta, Rabu (18/9/2019)
Walhi menyarankan agar perusahaan yang telah terbukti lahannya terbakar dicabut izin konsesinya.
Walhi juga mendesak agar nama-nama perusahaan yang terlibat dalam kasus karhutla diumumkan kepada publik. Selama ini perusahaan pemegang konsesi yang diduga terlibat dalam kasus karhutla hanya anak perusahaan. Sementara induk perusahaannya tidak tersentuh aparat penegak hukum.
“Sudah saatnya pemerintah tidak menutupi nama-nama dan grup perusahaannya. Karena di lapangan seringkali anak-anak perusahaan yang beroperasi,” tutur Yaya, sapaan Nur Hidayati.
Walhi juga mempertanyakan kelanjutan eksekusi denda dari putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di pengadilan negeri atas kasus Karhutla terhadap 11 perusahaan sebesar Rp 18 triliun. Pengadilan memenangkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam periode 2012-2018 dan menghukum 11 perusahaan untuk membayar denda karena dianggap telah merusak lingkungan. Perusahaan- perusahaan itu antara lain PT Kallista Alam di Nagan Raya, PT Surya Panen Subur,
PT Jatim Jaya Perkasa milik Gama Grup juga terbukti merusak lingkungan dan bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas seribu hektare pada 2013, PT.Bumi Mekar Hijau milik grup Sinar Mas, dan PT Merbau Pelalawan Lestari, bahkan dituntut membayar denda sebesar Rp16,2 triliun. [Celebestopnews.com]
Reporter: Wulan
Editor: Galuh Fauzi