JAKARTA, Sukmawati dilaporkan oleh Korlabi ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama terkait ucapannya yang membandingkan Sukarno dengan Nabi Muhammad SAW.
CELEBES TOP NEWS – Sukmawati juga dilaporkan oleh Forum Pemuda Muslim Bima (FPMB) ke Bareskrim Polri.
Mereka melaporkan Sukmawati atas dugaan penistaan agama sesuai dengan Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Laporan tertuang dalam nomor LP/7363/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, tanggal 15 November 2019
Sukmawati sendiri membantah dikatakan menistakan agama terkait ucapannya yang menyinggung Nabi Muhammad SAW.
Sukmawati menyebut Nabi Muhammad dan Sukarno memiliki derajat yang berbeda yang tidak bisa dibandingkan.
Sukmawati menyebut tidak pernah memiliki niat menistakan agama. Dia juga mengakui memiliki kecintaan terhadap Rasul.
“Saya kira apa yang saya bicarakan, apa yang saya ucapkan di forum FGD Humas Polri itu dengan judulnya–kan kamu tahu ya–itu sama sekali tidak ada maksud itu. Saya cinta kok para nabi, kok jadi dianggap menistakan agama?” ucap Sukmawati. [Celebestopnews.com]
Reporter: Dicky Wahab
Editor: Maria Olivia