SEOL – Pengadilan Korea Selatan menghukum dua bintang K-pop, Jung Joon-young dan Choi Jong-hoon, hukuman enam dan lima tahun penjara.
CELEBES TOP NEWS – Keduanya dinyatakan terbukti dalam pemerkosaan berkelompok (gang rape) perempuan mabuk.
Melansir BBC, Jumat (29/11/2019), Jung juga dituduh merekam atau memfilmkan aksi pemerkosaan dan mendistribusikan rekaman tersebut.
Kedua bintang K-pop diwajibkan menjalani 80 jam konseling kekerasan seksual dan dilarang bekerja dengan anak-anak.
Kasus ini adalah salah satu dari beberapa skandal seks dan pelecehan yang mengguncang dunia K-pop dalam beberapa tahun terakhir.
Hakim Kang Seong-soo mengatakan Jung, 30, telah memerkosa perempuan yang mabuk dan tidak mampu melawan, memfilmkan mereka telanjang dan berhubungan seks, kemudian menyebarkannya dalam grup obrolan.
“Kita tidak bisa membayangkan rasa sakit yang mungkin dirasakan para korban yang mengetahui apa yang mereka alami kemudian,” ujarnya.
Dia juga mengatakan sepertinya Jung memandang para korban hanya sebagai alat untuk kesenangan semata.
Dalam kesaksian terakhir, Jung–yang terkenal lewat acara bakat TV–mengatakan, “Saya sangat menyesali kebodohan saya dan saya merasa sangat menyesal.”
“Mulai sekarang, saya akan hidup dalam penyesalan,” tambahnya.
Pada Maret, ia keluar dari bisnis musik setelah mengakui bahwa ia diam-diam memfilmkan wanita dan berbagi video.
Sementara mengenai Choi–mantan anggota band F.T. Island, yang memiliki album nomor satu di Korea Selatan–pengadilan mengatakan bintang 30 tahun itu tidak merasa menyesal setelah memerkosa massal perempuan mabuk.
Wartawan BBC News di Seoul Laura Bicker menemui pengacara Cha Mee-kyung yang menyatakan bahwa pemerkosaan seperti ini merupakan kejahatan tersembunyi di Korea Selatan.
Para perempuan korban tidak ingin mengadu karena malu dan ketakutan bahwa mereka akan dihakimi oleh masyarakat. [Celebestopnews.com]
Reporter: Galuh
Editor: Galuh Fauzi