JAKARTA – Mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (4/12/2019).
CELEBES TOP NEWS – Vonis terhadap Bowo yang terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), petinggi PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) dan penerimaan gratifikasi, tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yaitu, 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Bowo Sidik Pangarso terbukti menerima suap sebesar 163.733 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp 2,3 miliar dan uang tunai Rp 311,02 juta secara bertahap.
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membaca amar putusannya.
Hal-hal yang memberatkan Bowo adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Yang meringankan Bowo adalah bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap kooperatif dan telah menyerahkan seluruh penerimaan suap dan gratifikasinya ke pihak KPK.
Bowo telah menyerahkan seluruh penerimaan suap dan gratifikasinya ke pihak KPK. Hal itu membuat majelis hakim tidak memberikan kepadanya pidana tambahan.
Menyikapi vonis terhadap dirinya tersebut Bowo dan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari yang diberikan untuk itu.[Celebestopnews.com]
Penulis : Hari
Editor : Mas Tono