JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi mantan Direktur Keuangan (Dikeu) PT Pertamina (Persero) sekaligus terdakwa Ferederick S.T. Siahaan dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi participating interest (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia 2009.
CELEBES TOP NEWS – MA menilai apa yang dilakukan Ferederick bukan tindakan korupsi. Putusan kasasi tersebut dilakukan Senin (2/12/2019). Hakim yang bertugas ialah Suhadi sebagai ketua majelis, Krishna Harahap dan Abdul Latif masing-masing sebagai hakim anggota Hakim Ad-Hoc.
“Mahkamah Agung dalam pemeriksaan tingkat kasasi telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa Ferederick S.T. Siahaan, Swasta atau Mantan Direktur Keuangan PT. Pertamina (Persero). Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi terdakwa,” kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Selasa (3/12/2019).
“Putusan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Kemudian menolak permohonan kasasi Penuntut Umum,” jelasnya.
Selain itu, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT. DKI Jakarta Nomor 24/Pid-Sus-TPK /2019/PT.DKI yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp1 Miliar subsider empat bulan kurungan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Kemudian MA menyatakan bahwa meski terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana,” ungkapnya.
Pertimbangan hukum majelis hakim memutus kasasi terdakwa antara lain, terdakwa menandatangani Sale Purchase Agreement (SPA) sebagai penjamin (guarantor) berdasarkan mandat dari Direktur Utama PT. Pertamina Karen Agustiawan sehingga tanggung jawab tetap ada pada pemberi mandat.
“Lagi pula penandatanganan terdakwa sebagai penjamin tersebut merupakan perintah jabatan sesuai Pasal 51 Ayat (1) KUHP sehingga terdakwa tidak dapat dipersalahkan. Begitu juga dengan keuangan anak perusahaan BUMN tidak termasuk keuangan negara, sesuai putusan MK No. 01/PHPUPres/XVII/2019,” tandasnya.
“Karena modal dan sahamnya tidak berasal dari penempatan langsung dari negara sehingga kerugian yang dialami oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai anak perusahaan PT. Pertamina bukanlah kerugian keuangan negara,” ungkapnya.
Diketahui, bahwa Ferederick, Karen, dan mantan Manajer Merger dan Investasi PT Pertamina (Persero) Bayu Kristanto diduga telah memperkaya ROC Oil LTD sebesar Rp 508.06 miliar.
Awal mula, pada bulan Mei 2009 PT Pertamina melalui anak perusahaannya, PHE melakukan akuisisi terhadap ROC Oil LTD. Nilai transaksi antara keduanya mencapai USD31 juta dengan perjanjian agreement for sale and purchase.
Ternyata, blok BMG hanya bisa mengeluarkan minyak mentah 252 barel per hari. Hal tersebut jauh dari perkiraan sebelumnya yang mencapai sebanyak 812 barel per hari. Sehingga, pada November 2010 blok BMG ditutup, setelah ROC Oil LTD memutuskan untuk menghentikan produksi minyak mentah. [Celebestopnews.com]
Reporter: Damar
Editor: Galuh Fauzi