JAKARTA, Front Pembela Islam (FPI) belum perpanjang izin organisasi yang telah habis kemarin (Kamis,20/6/2019).
CELEBES TOP NEWS – Kementerian Dalam Negeri mengatakan bahwa FPI belum menyerahkan berkas perpanjangan izin yang telah habis pada Kamis, 20 Juni 2019.
“Setahu saya belum ada dan tidak ada batas waktu,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bachtiar, Jumat, (21/62019).
Pendaftaran organisasi adalah hak organisasi yang bersangkutan dan bukan menjadi kewajiban.
“Sama saja organisasi paguyuban atau ormas bidang pers. Ada yang terdaftar dan ada yang tidak,” ujar Bachtiar
Terkait dana hibah yang tidak bisa diterima oleh ormas yang tidak terdaftar, kata Bachtiar itu ranahnya berbeda dengan perizinan dan pendaftaran ormas. “Ini aturan keuangan,” ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018, ormas berhak mendapat kucuran dana hibah dari APBD. Namun, mereka harus terdaftar secara legal sebagai ormas di kementerian terkait
FPI juga tidak bisa mendapatkan kerja sama dengan pemerintah, seperti pembinaan, apabila tak berizin [Celebestopnews.com]
Reporter: Dicky Wahab
Editor: Maria Olivia