JAKARTA, Menjelang kewajiban berserifikat halal yang diterapkan untuk semua produk (makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, barang gunaan dsb) baik produk UMKM maupun korporasi pada 17 Oktober 2019, muncul berbagai kekhawatiran di kalangan pelaku usaha terutama Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
CELEBES TOP NEWS – Menurut Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki, UMKM tidak perlu ketakutan, karena nantinya ada kebijakan pentahapan.
“Jadi tidak usah ketakutan, karena ada kebijakan pentahapan yang nanti akan kami susun dalam Peraturan Menteri Agama atau PMA. Dalam arti ada persiapan dan pembinaan terutama bagi UMKM. Agar produk mereka dalam tenggang waktu tertentu bisa memenuhi standar halal dan nantinya siap mengurus Sertifikat Halal,” jelas Mastuki dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (26/9/2019)
Dia menyadari memang muncul kekhawatiran dari para pelaku usaha terutama UMKM, karena beredar kabar, bahwa pada 17 Oktober 2019. bila ada produk termasuk produk UMKM belum bersertifikat halal, maka pemilik usaha akan mendapat sanksi atau hukuman.
“Dengan kebijakan pentahapan, pelaku usaha kita beri kesempatan. Namun bukan berarti mereka kita biarkan. Mereka terus kita dorong untuk menyiapkan diri. Dan cara pendaftaran untuk mengurus Sertifikat Halal itu mudah. Pelaku usaha yang tradisional dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal dengan cara konvensional.
Yaitu datang dan isi formulir di perwakilan BPJPH di kantor wilayah Kemenag masing-masing,” kata pria asal Banyuwangi tersebut.
Sedangkan pelaku usaha yang milenial dapat mendaftar secara online. Yang mana saat ini sedang dipersiapkan infrastrukturnya. Dia menambahkan bahwa Sertifikat Halal diwajibkan kepada pelaku usaha, sebagai bentuk kehadiran negara untuk melindungi warganegaranya
dari mengkonsumsi produk yang katanya halal, tapi ternyata sebenarnya tidak halal.
“Maka tidak boleh lagi produk diklaim atau katanya halal. Tapi semua produk harus diwajibkan diuji kehalalannya untuk bisa mendapatkan Sertifikat Halal. Untuk produk yang sudah jelas haram seperti miras ya tidak usah mengurus Sertifikat Halal,” pungkas dia. [Celebesatopnews.com]
Reporter : Hari
Editor : Mas Tono