Jakarta, – Fahri Hamzah menjabat sebagai Wakil Ketua DPR pada periode 2014/2019. kini Fahri Hamzah sudah mengakhiri masa jabatannya pada hari ini, 30 Oktober 2019.
CELEBES TOP NEWS – Tak lagi menjabat sebagai anggota DPR, Fahri Hamzah akan menerima uang pensiun setiap bulannya sampai tutup usia. Tak hanya itu, dia juga akan mendapatkan tabungan hari tua (THT).

Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Lantaro mengatakan, uang pensiun yang didapatkan para anggota DPR tergantung lama waktu jabatannya.
“Kalau dia dua periode jadinya Rp 3,8 juta. Kalau yang satu periode Rp 3,2 juta,” ujar Iqbal di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Diketahui, Fahri Hamzah telah menjabat sebagai anggota DPR selama 15 tahun atau tiga periode.
Menurut Iqbal, uang pensiun yang didapatkan Fahri Hamzah sama dengan uang pensiun anggota DPR yang menjabat selama dua periode. Iqbal menuturkan, uang pensiun tersebut akan dinikmati anggota DPR hingga tutup usia.
“Kalau lebih dua periode, tetap Rp 3,8 juta, per bulan sampai beliau tidak ada, meninggal. Kalau ada istri, dilanjutkan ke istri” kata Iqbal.[celebestopnews.com]
Reporter : Nadia Nasution
Editor : Rivo Labbaika