JAKARTA, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan bahwa penetapan tersangka Menpora Imam Nahrawi dilakukan bukan karena lembaga anti-rasuah itu balas dendam.
CELEBES TOP NEWS – Menurut Febri langkah hukum yang dilakukan kepada Imam tak terburu-buru. Dalam arti penyidikan terhadap Imam sudah dilakukan jauh sebelum pengesahan revisi Undang-undang KPK.
“Penyidikan mulai dilakukan sejak 28 Agustus 2019. Penyidikan ini kami lakukan sebelum Revisi UU KPK diketok di paripurna DPR. Karena dari hasil penyelidikan, memang yang bersangkutan (Imam) cukup bukti, jadi harus ditingkatkan ke penyidikan. Tidak benar kalau ini dinilai sebagai balas dendam,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/9/2019) sore.
Dia meminta semua pihak tidak menanggapi dan berspekulasi bahwa ada balas dendam dan motif politik dibalik penetapan Imam sebagai tersangka. Hal ini karena penyidik KPK murni menetapkan Imam sebagai tersangka atas dasar bukti yang kuat. [Celebestopnews.com]
Reporter : Hari
Editor : Mas Tono