JAKARTA – Kekosongan blangko e-KTP yang terjadi di banyak daerah di Indonesia sangat disayangkan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI.
CELEBES TOP NEWS – Hal tersebut karena permasalahan blangko kosong ini bukanlah hal yang baru, dalam arti sudah terjadi dari awal e-KTP diterbitkan sekitar tahun 2012.
“Yang kami sayangkan, permasalahan tersebut hingga kini sudah berjalan sekitar hampir 8 tahun dan belum juga bisa diselesaikan. Akibat kekosongan blangko ini, masyarakat diberikan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti sementara KTP. Dan kertas selembar itu kan tidak kuat secara fisik,” kata Ketua BAP DPD RI Sylviana Murni saat Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPD RI, Kamis (28/11/2019).
Suket juga berlakunya hanya 6 bulan, maka kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja, dan harus segera dicarikan solusinya.
Disisi lain DPD mengapresiasi terobosan baru yang dibuat oleh Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil, yaitu mesin ADM. Dengan ADM ini nantinya masyarakat dapat mencetak KTP, akta kelahiran, akta kematian, KK, dan lain-lain secara mandiri. Namun bila blangko e-KTP tidak ada maka ADM tidak dapat membantu.
Menjawab keprihatinan DPD, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa banyak faktor yang mempengaruhi kebutuhan blangko E-KTP. B
“Diantaranya E-KTP pemula pertahun, pindah, kawin, cerai, meninggal dan pensiun yang membuat seseorang bisa punya hak pilih. Hal tersebut lah yang menyebabkan kekurangan blangko e-KTP,” jelas dia.
Menurut Zudan, kebutuhan riil blangko berdasarkan pengalaman tahun 2019 sebesar 27 juta keeping atau tiga kali dari perhitungan kebutuhan yang dapat diprediksi. Sedangkan, total kebutuhan 2020 diperkirakan 24 juta keping, saat belum memperhitungkan pemekaran kabupaten/kota, kecamatan, desa, kelurahan, RT/RW, perubahan nama daerah, perubahan nama jalan. Bila terjadi perubahan seperti itu, maka jumlah blangkonya harus ditambah. [Celebestopnews.com]
Reporter : Hari
Editor : Mas Tono