JAKARTA, Hati-hati lolos CPNS lalu mengundurkan diri akan kena sanksi hingga denda Puluhan juta
CELEBES TOP NEWS – Badan Kepegawaian Negara memberikan imbauan kepada para pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.
Imbauan disampaikan melalui akun Twitter BKN, @BKNgoid, Minggu (24/11/2019).
Imbauan ini berkaitan dengan surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang didaftar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun paling singkat selama 10 tahun sejak TMT PNS.
Ada sanksi bagi mereka yang mundur setelah dinyatakan lolos CPNS 2019. Sanksi itu berupa administrasi ataupun denda yang besarannya ditentukan masing-masing institusi.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2019, jika peserta dinyatakan lulus dan mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri.
Secara umum, ada dua jenis sanksi yang dikenakan terhadap pelamar CPNS 2019 jika dinyatakan lolos dan kemudian mengundurkan diri, yaitu:
Tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode selanjutnya
Denda berupa uang dalam nominal tertentu.
Pengumuman penerimaan CPNS 2019 di sejumlah institusi dan menemukan ketentuan sanksi denda dengan jumlah yang berbeda.
Angkanya bervariasi, ada yang menetapkan denda sebesar Rp 25 juta, ada yang hingga Rp 100 juta. [Celebestopnews.com]
Reporter: Faisal Ali
Editor: Maria Olivia