JAKARTA – Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh membantah kabar yang menyebutkan bahwa mengurus e-KTP pada 2020 mendatang harus membayar.
CELEBES TOP NEWS – “Kami tegaskan belum ada perubahan aturan. Pemerintah sudah menggratiskan (pengurusan e-KTP), dan masih tetap gratis,” kata Zudan kepada wartawan di Kemendagri, Senin (25/11/2019).
Terkait dengan pelayanan terhadap masyarakat yang ingin mengurus e-KTP, maka Ditjen Dukcapil terus berinovasi meningkatkan pelayanan.
“Kami juga telah meluncurkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). ADM mirip seperti anjungan tunai mandiri (ATM), tetapi melayani pencetakan kartu keluarga maupun KTP elektronik. Jadi warga yang ingin menggunakan ADM bisa datang ke Dinas Dukcapil setempat untuk mendapatkan PIN dan password. Setelah mendapatkan PIN warga bisa mencetak dokumen kependudukan yang dibutuhkan dan bisa menggunakan mesin ADM selama dua tahun dengan PIN itu,” jelas Zudan. [Celebestopnews.com]
Reporter : Hari
Editor : Mas Tono