JAKARTA – Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi akan mengkaji lebih lanjut terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan aset milik First Travel diserahkan untuk negara.
CELEBES TOP NEWS – Hal tersebut sebagai upaya untuk bisa memberikan solusi terbaik bagi masyarakat yang menjadi korban First Travel.
“Memang sudah diputuskan oleh MA ya. Karena kalau sudah diputuskan MA ya kita tidak bisa mengintervensi. Ini harus kita hormati. Maka nanti kami coba cari pemecahan persoalannya bagaimana sebaik-baiknya untuk korban First Travel,” kata Fachrul di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Menurut mantan Wakil Panglima TNI pihaknya tentu akan berupaya sebatas kewenangan yang dimiliki. Tidak akan melampauinya.
Maka Menag tidak bisa memastikan apakah para korban akan mendapatkan haknya atas putusan MA tersebut.
“Ya kita kan tidak bisa berbuat semaunya. Kita punya kewenangan yang terbatas. Tidak akan kita melampaui kewenangan, nanti pasti ribut dan gaduh. Nanti kita coba bagaimana solusi yang terbaik untuk masalah itu. Mungkin hanya meminimalisir kerugian masyarakat” ujar mantan Wakil Panglima TNI itu. [Celebestopnews.com]
Reporter : Hari
Editor : Mas Tono