JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih merangkum sejumlah data Menteri Kabinet Indonesia Maju yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Alasannya waktu penyampaian LHKPN masih cukup lama.
CELEBES TOP NEWS – “Untuk kepastian datanya saya akan informasikan nanti. Karena memang belum menerima data dari teman-teman LHKPN,” kata Plh Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK Yuyuk Andriati di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019)
KPK memberikan jangka waktu tiga bulan setelah dilantik bagi menteri yang baru menjabat sebagai penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN. Beberapa menteri diketahui belum melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK karena sebelumnya bukan penyelenggara negara.
“Tapi yang pasti masih ada waktu untuk yang pejabat-pejabat baru tiga bulan waktunya sejak dilantik. Untuk yang sudah menjadi penyelenggara negara nanti akan ikut update di 31 Maret 2020,” jelas Yuyuk.
Sebelumnya, KPK cukup getol mengimbau agar menteri Kabinet Indonesia Maju segera melaporkan LHKPN. Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengultimatum para menteri agar tak korupsi.
Dasar hukum kewajiban penyelanggara negara untuk melapor LHKPN termuat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. [Celebestopnews.com]
Reporter: Damar
Editor: Galuh Fauzi