PALANGKA RAYA – Dampak kejadian Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) yang melanda Kalimantan berdampak pada banyak hal, akibatnya Pemprov Kalteng tiadakan Apel, sementara Universitas Palangka Raya liburkan mahasiswanya.
CELEBES TOP NEWS – Dalam keadaan kota Palangka Raya yang diselimuti asap tebal yang mengganggu pernapasan dan jarak pandang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mengeluarkan surat edaran dengan Nomor : 800/431/IV/BKD tentang pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) pada saat bencana kabut asap yang berbunyi :
Berkenaan dengan kabut asap semakin pekat dan udara makin tidak sehat sesuai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang dapat mengakibatkan Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) dan kondisi kesehatan masyarakat terganggu, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak.
Baca Juga: Dampak Karhutla Kian Parah Presiden Jokowi Dilayangkan Surat Terbuka
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan kepada seluruh ASN dan tenaga kontrak di lingkup Pemprov Kalteng tanpa mengurangi semangat pelayanan kepada masyarakat serta untuk mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kerja pegawai dengan baik, perlu mengatur beberapa hal sebagai berikut :
- Jam kerja pegawai diundur menjadi masuk pukul 08.00 WIB dan pulang tetap pukul 15.30 WIB.
- Khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Kesehatan, Kepala OPD dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri selama bencana kabut asap.
- Mengurangi kegiatan diluar ruangan termasuk Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) pada hari Jum’at.
- Apel pagi dan sore, Upacara senin serta apel gabungan ditiadakan.
- Ketentuan ini berlaku dari tanggal 16 September 2019 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Demikian juga Universitas Palangka Raya (UPR) meliburkan mahasiswa nya sejak tgl 16 sampai dengan 18 September 2019.
Keputusan tersebut terdapat pada surat edaran yang ditujukan kepada seluruh civitas academica terkait kondisi kabut asap yang membahayakan di Kota Palangka Raya, dengan nomor : 15/UN24/LL/2019 sebagai berikut :
Menindaklanjuti hasil rapat unsur pimpinan di lingkungan UPR tanggal 15 September 2019 tentang pelaksanaan perkuliahan Mahasiswa/i terkait kondisi kabut asap yang sudah sangat membahayakan di Kota Palangka Raya, maka disampaikan kepada saudara sebagaimana perihal pokok di atas sebagai berikut :
- Kegiatan perkuliahan diliburkan/di non aktifkan sementara, mulai hari Senin, Selasa, dan Rabu tanggal 16,17 dan 18 September 2019.
- Selama kuliah diliburkan, diminta agar para dosen memberikan tugas sebagai pengganti jam tatap muka dalam perkuliahan.
- Kegiatan pelayanan administrasi, bimbingan dan konsultasi tetap aktif seperti biasanya.
- Apabila kondisi kabut asap/kualitas udara di Kota Palangka Raya sudah dalam kondisi normal maka proses belajar mengajar diaktifkan kembali sebagaimana biasanya.
Musim kemarau panjang ini diprediksi baru akan berakhir pada akhir Oktober 2019. [Celebestopnewscom]
Reporter : Surya
Editor : Kristanto