JAKARTA, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menutup pintu perlintasan liar yang memotong jalur kereta dan tidak terjaga. Ada sekitar 458 perlintasan sebidang kereta api terdapat di Jakarta. Namun sayangnya sebagian besar merupakan perlintasan liar dan tidak terjaga.
CELEBES TOP NEWS- Executive Vice President PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 1 Jakarta Dadan Rudiansyah mengatakan, pihaknya berusaha untuk mengurangi jumlah perlintasan sebidang sedikit demi sedikit. Upaya tersebut sehubungan dengan pasal 94 UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian yang melarang ada perlintasan sebidang.
“Sekitar dua pertiga, dari 458 hanya 171 yang terjaga. Baik yang dijaga PT KAI sebagai operator dan juga pihak ketiga seperti Pemerintah Daerah, terus Dinas Perhubungan, mereka juga menyediakan perlintasan-perlintasan,” katanya seperti dilansir dari Antara, Rabu (18/9/2019).
Namun, dia menambahkan, perlintasan sebidang diperbolehkan apabila bisa dipastikan aman dan memiliki izin dari Kementerian Perhubungan. Hingga akhir Agustus lalu, sebanyak 27 perlintasan sebidang liar telah ditutup, termasuk di antaranya perlintasan Cakung JPL 66, Cipinang JPL 52 di Jakarta yang dianggap rawan kecelakaan.
Daop 1 Jakarta mencatat terdapat 171 perlintasan sebidang yang resmi. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa jalan layang maupun terowongan berjumlah 70. Selama 2019 di wilayah Daop 1 Jakarta telah terjadi 97 kali kecelakaan, dengan jumlah korban 53 meninggal dunia dan 25 luka-luka.
“Itu juga harus dievaluasi setiap tahun. Ini kewajiban pemerintah daerah, apa ini masih layak diteruskan, atau diusulkan untuk dibangun jalan layang atau terowongan,” tutup Dadan. [Celebestopnews.com]
Reporter: yudha
Editor: wardhana