JAKARTA – Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, mengatakan, sebanyak 1.500 mobil mewah itu masih menunggak pajak hingga November 2019. Adapun pemilik kendaraan bermotor itu berasal dari berbagai kalangan yakni selebriti hingga pejabat.
CELEBES TOP NEWS -“Macam-macam para penunggak pajak meliputi para artis dan pejabat. Jadi kami sedang melakukan door to door kepada pemilik kendaraan mewah tapi belum membayar,” kata Faisal, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Pada kesempatan yang sama, Kasie STNK Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman, mengatakan, kendaraan yang tergolong mobil mewah adalah yang memiliki harga jual lebih dari Rp1 miliar.
“Untuk kategori mobil mewah itu sendiri kami sepakati bersama dengan nilai kendaraan di atas Rp1 miliar. Kalau bicara mewah atau tidak itu subjektif. Jadi kami menyepakati bersama bahwa kendaraan dengan nilai jual di atas Rp1 miliar,” ungkap Arief.
BPRD DKI Jakarta baru berhasil mengumpulkan pajak sebesar 84 persen dari target penerimaan pajak tahun 2019 sebesar Rp8,8 triliun. Total kekurangan pajak yang harus dikumpulkan BPRD DKI Jakarta sebesar Rp2,1 miliar.
Salah satu upaya penagihan kepada para penunggak pajak yang tidak kooperatif adalah door to door atau mendatangi rumah pemilik kendaraan bermotor.
Sebelumnya, BPRD DKI Jakarta telah mengirim surat pemberitahuan tunggakan pajak kepada pemilik kendaraan bermotor. BPRD tidak segan menyita aset kendaraan para pemilik kendaraan bermotor jika mereka tidak kooperatif dalam pembayaran pajak.
Data dari BPRD DKI Jakarta sebanyak 2,2 juta kendaraan di Jakarta menunggak pajak. Untuk mencari solusinya polisi melakukan razia dan sosialisasi. [Celebestopnews.com]
Reporter: Wahyu
Editor: Galuh Fauzi