JAKARTA, Iuran BPJS naik 100 persen adalah usulan dari menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati.
CELEBES TOP NEWS – Besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan non PBI kelas 3 sebesar Rp42.000 per bulan per jiwa. Sedangkan kelas 2 sebesar Rp110.000 per bulan per jiwa, dan kelas 1 sebesar Rp160.000 per bulan per jiwa.
Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch mengatakan bahwa kenaikan iuran yang mencapai 100 persen itu bisa menjadi kontra produktif dan berdampak besar khususnya bagi peserta mandiri.
Dua dampak buruk yang mungkin bisa terjadi jika besar kenaikan iuran BPJS Kesehatan mencapai Rp 160.000 per bulan.
“Saya khawatir, satu akan terjadi tunggakan iuran yang semakin besar. Padahal per tanggal 31 Juni kemarin, besar tunggakan untuk peserta mandiri saja Rp2,4 triliun, untuk iuran satu bulan,” dikutip dari detikHealth, Rabu (28/8/2019).
Dampak yang kedua, karena tingginya kenaikan iuran untuk kelas I dan II, akan adanya perpindahan kelas peserta menjadi kelas III. Jika itu terjadi, maka potensi yang diterima peserta kelas I pun akan hilang.
“Peserta banyak yang tidak bayar, banyak peserta yang dinonaktifkan, maka tunggakan akan semakin besar. Mungkin nanti yang tadinya Rp2,4 triliun mungkin bisa Rp6-7 triliun,” ujarnya. [Celebestopnews.com]
Reporter: Az- Zahra
Editor: Maria Olivia