JAKARTA – Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan kredit properti sebesar 5% melalui relaksasi ketentuan rasio Loan to Value (nilai pinjaman/LTV) dan berlaku pada 2 Desember mendatang.
CELEBES TOP NEWS – Demikian disampaikan Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam konferensi pers di gedung BI, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
“Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak 2 Desember 2019,” ujar Perry.
Relaksasi ino merupakan upaya BI untuk menggenjot daya konsumsi masyarakat di sektor properti. Harapannya, yakni dapat memperbaiki dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dari penurunan ini, secara otomatis down payment (DP) atau uang muka untuk properti juga akan mengekor turun harganya.
“Ini akan mendorong kredit, baik melalui supply atau permintaan. Karena kalau LTV turun, maka uang muka akan ikut turun,” jelas Perry.
Besaran pelonggaran LTV itu juga berbeda, BI memberikan pelonggaran sebesar 5% untuk properti umum. Sedangkan properti yang memenuhi kriteria berwawasan lingkungan pelonggarannya bisa mencapai 10%.
“Kriteria berwawasan lingkungan itu merujuk pada standar atau sertifikasi yang diakui secara nasional atau internasional di bidang lingkungan,” ungkap Perry. [Celebestopnews.com]
Reporter : Damar
Editor: Galuh Fauzi