Bandung, – Tiga orang Perempuan yang videonya viral di media sosial yang melakukan kampanye hitam sosialisasikan kalau Jokowi-Ma’ruf Amin terpilih di Pilpres 2019 maka azan akan dilarang dan mensahkan pernikahan sejenis, sekarang Polisi resmi menetapkan tiga perempuan itu sebagai tersangka.
CELEBES TOP NEWS – Proses penyidikan kasus Ujaran Kebencian serta kampanye Hitam yang dilakukan terhadap ketiga perempuan itu masih berlanjut.
“kita telah tetapkan menjadi tersangka terhadap tiga orang yang kemarin,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (26/2/2019).
Truno mengatakan, penetapan status tersangka untuk ketiga perempuan itu berdasarkan dua alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Dua alat bukti ini merupakan video dan ponsel.
“Videonya ada, dan Kita sudah ada device ponsel dari masing-masing pihak,” kata Truno.
Ketiga Emak-emak yakni ES warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang, IP warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang dan CW warga Telukjambe, Desa Sukaraja, Kabupaten Karawang. Mereka diamankan sejak Minggu (24/2/2019) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Proses penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan akan dilakukan di Polres Karawang.
“Sekarang proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Karawang yang tetap diback up oleh Polda Jabar dalam hal ini Ditkrimum maupun Ditkrimsus,” kata Truno.
Ketiga perempuan yang diketahui tergabung di relawan Pepes Prabowo-Sandi ini dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.[celebestopnews.com]
Penulis : Rivo Labbaika