JAKARTA, Prabowo Subianto mengatakan bahwa kasus Ahmad Dhani sebagai dendam politik.
CELEBES TOP NEWS – Ahmad Dhani dihukum 18 bulan penjara karena kasus ujaran kebencian.
Namun Prabowo sebagai capres paslon nomor urut 02 mengatakan kasus Dhani karena dendam politik.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengatakan kasus tersebut murni sebagai pelanggaran hukum.
“Ini murni hukum,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Supardi seperti dilansir dari detik.com
Supardi menjelaskan bila kasus pentolan Dewa 19 tidak memenuhi syarat maka tidak akan diproses.
Tapi karena kasus dari suami Mulan Jamela ini terbukti di pengadilan jadi tidak benar bila terdapat dendam politik dalam kasus ADP.
“Kalau tidak memenuhi unsur delik atau pidana kan juga tidak akan diproses, dan ini faktanya kan terbukti di pengadilan,” tegas Supardi.
“Kalau terus ada anggapan seperti itu ya monggo aja, itu hak siapapun untuk berpendapat. Tetapi bagi kami tidak seperti itu,” ujarnya.
Ahmad Dhani dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di tingkat pengadilan negeri, dan dihukum 1,5 tahun penjara karena kasus ujaran kebencian. [Celebestopnews.com]
Penulis: Maria Olivia