Sidoarjo, – Tim Kuasa hukum Ahmad Dhani Prasetyo, Aldwin Rahardian mengaku keberatan dengan keputusan pemindahan penahanan Ahmad Dhani di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng Sidoarjo. Ia mempertanyakan kepastian hukum atas kliennya.
CELEBES TOP NEWS – Dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Dhani didakwa melakukan pencemaran nama baik. Jaksa penuntut umum Dedi Arisandi saat pembacaan dakwaan menyebut Dhani melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Salah satu kuasa hukum Dhani, mengatakan, Dhani harusnya tetap ditahan di LP Cipinang meskipun sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Tadi kami juga menandatangani berita acara penolakan atas pemindahan Mas Dhani. Kami hanya mempertanyakan kepastian hukumnya. Jika menghadiri sidang perkara lain di Surabaya, sifatnya hanya dipinjamkan, bukan dipindah lokasi tahanan. Itu saja,” ujar Aldwin saat di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng Sidoarjo, Kamis (7/2/2019
Aldwin mengatakan, harusnya Dhani tetap ditahan di LP Cipinang sesuai ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI atas perkara yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jaksel menetapkan Dhani bersalah atas kasus ujaran kebencian.
Di samping itu, kliennya sudah menjalani masa pengenalan lingkungan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Otomatis, saat dipindahkan ke Surabaya Dhani juga akan beradaptasi kembali.
“Bukan soal ditaruh di Medaeng. Tapi kepastian hukum. Di sana mapenaling (masa pengenalan lingkungan), di sini juga. Belum lagi bertumpuk-tumpuk, ini apa maksudnya. Mau menyiksa orang. Ini akan kita sampaikan protes ke DPR RI dan Komnas HAM terkait perlakuan itu,” pungkasnya.[celebestopnews.com]
Penulis : Rivo Labbaika