SURABAYA, Tersangka korupsi ternyata masih diperbolehkan dilantik menjadi anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Surabaya pada Sabtu pagi (24/8/2019)
CELEBES TOP NEWS – Pelantikan ini dihadiri Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma), Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana, Ketua DPRD Surabaya periode sebelumnya Armuji.
Ratih Retnowati, anggota DPRD Surabaya dari Partai Demokrat tetap mengikuti prosesi pengambilan sumpah janji anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024. Ratih saat ini menyandang status tersangka dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait korupsi dana hibah Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016.
Sekretaris DPRD Kota Surabaya, Hadi Siswanto menuturkan, Ratih tetap dilantik sesuai surat keputusan Gubernur Jatim tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kota Surabaya. Dalam surat itu, nama Ratih tercantum dan total anggota yang dilantik tetap 50 orang.
Pantauan suarasurabaya.net, usai mengucapkan sumpah janji, Ratih langsung meninggalkan ruangan sidang paripurna melalui pintu samping.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya mengusulkan penundaan pelantikan terhadap anggota DPRD Surabaya berstatus tersangka ke Gubernur Jawa Timur melalui Wali Kota Surabaya. . [celebestopnews.com]
Reporter: Nadipati
Editor: Hendrata Yudha