JAKARTA – Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Imparsial Al Araf menyatakan Revisi Undang Undang (RUU) KUHP harus ditunda pengesahannya oleh DPR.
CELEBES TOP NEWS – Hal ini karena RUU tersebut mengandung banyak pasal mengancam kebebasan sipil dan tak sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami menilai revisi ini mengandung pasal-pasal bermasalah yang mengancam kebebasan sipil dan bertentangan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi seperti pasal penghinaan terhadap Presiden (Pasal 218 sampai Pasal 220), pasal terkait dengan kejahatan HAM (Pasal 599 sampai Pasal 600) dan lainnya. Maka kami secara tegas menyatakan bahwa DPR harus ditunda pengesahannya,” kata Al Araf dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/9/2019).
Al Araf meminta semua pihak ikut menolak, dan jangan sampai mengabaikan prosesnya. Karena KUHP akan menjadi patokan aparat menegakan hukum dan berdampak terhadap masyarakat.
Dia juga menyarankan para legislator yang masa dinasnya akan berakhir sebentar lagi, menyerahkan urusan RUU KUHP kepada anggota legislatif yang terpilih untuk masa bakti 2019-2024.
“Pembahasan revisi yang sangat penting ini sebaiknya tidak dilakukan secara tergesa-gesa mengingat KUHP menjadi tulang punggung penegakan hukum pidana yang berdampak secara luas kepada seluruh masyarakat,” ujar Al Araf. [Celebestopnews.com]
Penulis : Hari
Editor : Mas Tono