• Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Celebes Top News
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    Pemprov Sulsel Tertibkan Lahan Warga Lima Puluh Juta Rupiah per Tahun

    Pemprov Sulsel Tertibkan Lahan Warga Lima Puluh Juta Rupiah per Tahun

    Bandara Husein Sastranagara Seperti Makam Ujar Wali Kota Bandung

    Bandara Husein Sastranagara Seperti Makam Ujar Wali Kota Bandung

    PT TransJakarta bagikan Dividen Perusahaan sebesar Rp40 Miliar

    PT TransJakarta bagikan Dividen Perusahaan sebesar Rp40 Miliar

    Reklamasi Wilmar Group di Banten Belum Bisa Dilaksanakan

    Reklamasi Wilmar Group di Banten Belum Bisa Dilaksanakan

    MRT-KAI Teken Perjanjian Transportasi Umum di Jabodetabek

    MRT-KAI Teken Perjanjian Transportasi Umum di Jabodetabek

    Pemkot Bekasi Ajukan Judicial Review Soal KS NIK

    Pemkot Bekasi Ajukan Judicial Review Soal KS NIK

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Politik
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Bola
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    Pemprov Sulsel Tertibkan Lahan Warga Lima Puluh Juta Rupiah per Tahun

    Pemprov Sulsel Tertibkan Lahan Warga Lima Puluh Juta Rupiah per Tahun

    Bandara Husein Sastranagara Seperti Makam Ujar Wali Kota Bandung

    Bandara Husein Sastranagara Seperti Makam Ujar Wali Kota Bandung

    PT TransJakarta bagikan Dividen Perusahaan sebesar Rp40 Miliar

    PT TransJakarta bagikan Dividen Perusahaan sebesar Rp40 Miliar

    Reklamasi Wilmar Group di Banten Belum Bisa Dilaksanakan

    Reklamasi Wilmar Group di Banten Belum Bisa Dilaksanakan

    MRT-KAI Teken Perjanjian Transportasi Umum di Jabodetabek

    MRT-KAI Teken Perjanjian Transportasi Umum di Jabodetabek

    Pemkot Bekasi Ajukan Judicial Review Soal KS NIK

    Pemkot Bekasi Ajukan Judicial Review Soal KS NIK

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Politik
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Bola
No Result
View All Result
Celebes Top News
No Result
View All Result
Home Hukum

Penanggulangan HIV/AIDS Kontraproduktif dengan Pasal 414-415 RUU KUHP

Celebestopnews by Celebestopnews
20 September 2019
in Hukum
0
Penanggulangan HIV/AIDS Kontraproduktif dengan Pasal 414-415 RUU KUHP

Celebestopnews.com - ilustrasi alat kontrasepsi | foto : istimewa

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Line

Jakarta, – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahan RUU KUHP baru untuk menggantikan KUHP kolonial Belanda dalam Rapat Paripurna pada Selasa (24/9/2019).

CELEBES TOP NEWS – Terdapat Pasal-pasal yang kontraproduktif dengan upaya penanggulangan HIV/AIDS (Human Immunodeficiency Virus) dalam Revisi RUU KUHP yang baru ini. 

Pasal itu yakni, Pasal 414-415 RKUHP terkait alat pencegah kehamilan dan alat pengguguran kandungan. Apalagi, tindakan tersebut juga sudah tak dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada 1995.

Baca Juga

KPK Tagih Polri Umumkan Fakta Baru Kasus Novel

KPK Tagih Polri Umumkan Fakta Baru Kasus Novel

10 December 2019
Tepis OC Kaligis Pemprov DKI Sebut Pengangkatan BW Sesuai Prosedur

Tepis OC Kaligis Pemprov DKI Sebut Pengangkatan BW Sesuai Prosedur

10 December 2019
Baru Bebas 7 bulan, Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Dipanggil KPK sebagai Tersangka Korupsi dan Gratifikasi

Baru Bebas 7 bulan, Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Dipanggil KPK sebagai Tersangka Korupsi dan Gratifikasi

10 December 2019
Mantan Presdir Lippo Cikarang Bersurat ke Jokowi, Minta Keadilan

Mantan Presdir Lippo Cikarang Bersurat ke Jokowi, Minta Keadilan

9 December 2019

Pasal 414 RKUHP sendiri melarang memperlihatkan, menawarkan, atau menyiarkan tulisan mengenai alat kontrasepsi kepada anak.

“Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I,” seperti dikutip dari draf RKUHP.

Baca Juga  Pengedar Uang Palsu Pantura Dibekuk Polisi Cirebon

Kemudian, di Pasal 416 ayat (1), disebutkan bahwa tindakan tersebut tidak dipidana apabila dilakukan oleh petugas berwenang dalam rangka pelaksanaan Keluarga Berencana, pendidikan, atau penyuluhan kesehatan. Pada Pasal 416 ayat (3) dituliskan bahwa petugas berwenang termasuk relawan yang ditugaskan pejabat terkait.

Berikutnya, Pasal 415 RKUHP menyebutkan bahwa:

“Setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II”.

Selanjutnya, pada Pasal 416 ayat (2) disebutkan, perbuatan pada pasal 415 tidak dipidana apabila dilakukan dalam rangka pendidikan.

“Sangat Kontraproduktif dengan upaya penanggulangan HIV. Pertunjukan kondom adalah cara paling efektif pencegah penyebaran HIV,” kata Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar dikutip dari Kompas, Kamis (19/7/2019). [Celebestopnews.com]

Reporter : Dicky Wahab
Editor : Rivo Labbaika

Tags: #AlatKontrasepsi#KUHPBaru#RUUKUHPAlat KontrasepsiHIV/AIDSKUHP BaruPendidikanRelawanRUU KUHP
Share43Tweet24SendShare
Previous Post

Mantan Presiden Tunusia Ben Ali Meninggal di Pengasingan

Next Post

BMW Pecat 6000 Karyawan untuk Beralih ke Mobil Listrik

Celebestopnews

Celebestopnews

Next Post
BMW Pecat 6000 Karyawan untuk Beralih ke Mobil Listrik

BMW Pecat 6000 Karyawan untuk Beralih ke Mobil Listrik

Buwas Minta KPK Telisik Kecurangan Penyaluran Beras BPNT

Buwas Minta KPK Telisik Kecurangan Penyaluran Beras BPNT

Partai Koalisi Jokowi Dukung Penundaan Pengesahan RUU KUHP

Partai Koalisi Jokowi Dukung Penundaan Pengesahan RUU KUHP

ADVERTISEMENT

Media Sosial

  • 1.1k Fans
  • 35 Followers
  • 1.2k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wisatawan di Pantai Aceh Timur Diusir Ratusan Santri

Wisatawan di Pantai Aceh Timur Diusir Ratusan Santri

11 November 2019
DPR bakal Merevisi UU Pramuka, Ini Alasannya

DPR bakal Merevisi UU Pramuka, Ini Alasannya

4 December 2019
Saksikan Live Streaming Los Angeles Lakers vs Golden State Warriors, Liga NBA 2019/2020 Hari Ini Pukul 10.00 WIB

Saksikan Live Streaming Los Angeles Lakers vs Golden State Warriors, Liga NBA 2019/2020 Hari Ini Pukul 10.00 WIB

14 November 2019
Saksikan Link Live Streaming Inter Milan vs SPAL, Liga Italia Serie A 2019/2020

Saksikan Link Live Streaming Inter Milan vs SPAL, Liga Italia Serie A 2019/2020

1 December 2019
Tjahjo Minta Tito Jaga Stabilitas Daerah

Tjahjo Minta Tito Jaga Stabilitas Daerah

38
Marciano Norman Terima DAN VII Kehormatan INKAI

Marciano Norman Terima DAN VII Kehormatan INKAI

37
Jhonny G Plate Berharap Indonesia punya Hectocorn

Jhonny G Plate Berharap Indonesia punya Hectocorn

34
Jepang Dukung Prioritas Program Pembangunan Presiden Jokowi

Jepang Dukung Prioritas Program Pembangunan Presiden Jokowi

33
Saksikan Link Live Streaming Inter Milan vs Barcelona, Liga Champions 2019/2020

Saksikan Link Live Streaming Inter Milan vs Barcelona, Liga Champions 2019/2020

11 December 2019
Saksikan Link Live Streaming Chelsea vs Lille, Liga Champions 2019/2020

Saksikan Link Live Streaming Chelsea vs Lille, Liga Champions 2019/2020

11 December 2019
Saksikan Link Live Streaming Borussia Dortmund vs Slavia Praha Liga Champions 2019/2020

Saksikan Link Live Streaming Borussia Dortmund vs Slavia Praha Liga Champions 2019/2020

11 December 2019
Saksikan Link Live Streaming Napoli vs Genk, Liga Champions 2019/2020

Saksikan Link Live Streaming Napoli vs Genk, Liga Champions 2019/2020

11 December 2019

Recent News

Saksikan Link Live Streaming Inter Milan vs Barcelona, Liga Champions 2019/2020

Saksikan Link Live Streaming Inter Milan vs Barcelona, Liga Champions 2019/2020

11 December 2019
Saksikan Link Live Streaming Chelsea vs Lille, Liga Champions 2019/2020

Saksikan Link Live Streaming Chelsea vs Lille, Liga Champions 2019/2020

11 December 2019
Saksikan Link Live Streaming Borussia Dortmund vs Slavia Praha Liga Champions 2019/2020

Saksikan Link Live Streaming Borussia Dortmund vs Slavia Praha Liga Champions 2019/2020

11 December 2019
Saksikan Link Live Streaming Napoli vs Genk, Liga Champions 2019/2020

Saksikan Link Live Streaming Napoli vs Genk, Liga Champions 2019/2020

11 December 2019

Celebes Top News

Celebes Top News

Portal Berita Terkini

Follow Us

Browse by Category

  • Bola
  • Daerah
  • Download Apps
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukum
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
  • Video
  • Wiki

CTN TV Streaming

Recent News

Saksikan Link Live Streaming Inter Milan vs Barcelona, Liga Champions 2019/2020

Saksikan Link Live Streaming Inter Milan vs Barcelona, Liga Champions 2019/2020

11 December 2019
Saksikan Link Live Streaming Chelsea vs Lille, Liga Champions 2019/2020

Saksikan Link Live Streaming Chelsea vs Lille, Liga Champions 2019/2020

11 December 2019
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2019 CelebesTopNews.com

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sains & Tekno
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Bola
  • Download Apps

© 2019 CelebesTopNews.com