Jakarta, – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahan RUU KUHP baru untuk menggantikan KUHP kolonial Belanda dalam Rapat Paripurna pada Selasa (24/9/2019).
CELEBES TOP NEWS – Terdapat Pasal-pasal yang kontraproduktif dengan upaya penanggulangan HIV/AIDS (Human Immunodeficiency Virus) dalam Revisi RUU KUHP yang baru ini.
Pasal itu yakni, Pasal 414-415 RKUHP terkait alat pencegah kehamilan dan alat pengguguran kandungan. Apalagi, tindakan tersebut juga sudah tak dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada 1995.
Pasal 414 RKUHP sendiri melarang memperlihatkan, menawarkan, atau menyiarkan tulisan mengenai alat kontrasepsi kepada anak.
“Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I,” seperti dikutip dari draf RKUHP.
Kemudian, di Pasal 416 ayat (1), disebutkan bahwa tindakan tersebut tidak dipidana apabila dilakukan oleh petugas berwenang dalam rangka pelaksanaan Keluarga Berencana, pendidikan, atau penyuluhan kesehatan. Pada Pasal 416 ayat (3) dituliskan bahwa petugas berwenang termasuk relawan yang ditugaskan pejabat terkait.
Berikutnya, Pasal 415 RKUHP menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II”.
Selanjutnya, pada Pasal 416 ayat (2) disebutkan, perbuatan pada pasal 415 tidak dipidana apabila dilakukan dalam rangka pendidikan.
“Sangat Kontraproduktif dengan upaya penanggulangan HIV. Pertunjukan kondom adalah cara paling efektif pencegah penyebaran HIV,” kata Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar dikutip dari Kompas, Kamis (19/7/2019). [Celebestopnews.com]
Reporter : Dicky Wahab
Editor : Rivo Labbaika