Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Imam Nahwari, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sebagai tersangka. KPK meyakini politikus PKB itu terlibat kasus korupsi terkait dana hibah KONI dari Kemenpora.
“Ditetapkan dua tersangak, IMR (Imam Nahrawi) Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU (Miftahul Ulum) Asisren Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019)
Miftahul sudah lebih dulu ditahan KPK pada awal bulan ini. Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018,” kata Alex.
Akibat perbuatannya terlibat dalam kasus korupsi dana Hibah KONI, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [Celebestopnews.com]
Reporter : Dicky Wahab
Editor : Rivo Labbaika