SEMARANG, Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito, menyatakan menerima vonis 4 tahun penjara terkait kasus suap Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi. Namun ia kembali menyebut ketidakadilan karena mantan atasannya tidak ikut ditindak.
CELEBES TOP NEWS – Mantan atasan yang dimaksud yaitu mantan Kepala PN Semarang, Purwono Edi Santosa, yang menunjuk Lasito sebagai hakim tunggal untuk menangani kasus praperadilan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi. Selain itu juga menunjuk Lasito sebagai ketua tim percepatan Akreditasi PN Semarang.
“Itu yang ingin saya tanyakan kenapa saya sendiri yang menerima hukuman. Semestinya kan orang yang terkait diberikan hukuman bukan saya sendiri. Kalau saya sendiri yang menerima hukuman tentu saja tidak adil,” kata Lasito seusai menjalani sidang agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/09/2019).
Ia kemudian kembali menegaskan dirinya ikhlas menerima hukuman karena sudah risiko pekerjaan. Menurutnya jika memang bersalah maka harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kalau bersalah mengaku bersalah, ini risiko,” tegasnya.
Untuk diketahui, Lasito divonis hakim Pengadilan Tipikor Semarang dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan penjara.
Lasito dianggap terbukti menerima suap untuk gugurnya status tersangka Ahmad Marzuqi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Jumlah uang suapnya yaitu Rp700 juta yang terdiri dari Rp500 juta dalam pecahan rupiah, kemudian sisanya Rp200 juta dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Uang itu diserahkan oleh orang suruhan Marzuqi di rumah Lasito di Solo.
Dalam proses persidangan sebelumnya, Lasito memang mendesak agar Purwono Edi juga dijerat karena menurutnya apa yang dilakukan atas perintah mantan atasannya itu. Purwono juga sempat dipanggil dalam sidang sebagai saksi. [Celebestopnews.com]
Reporter: Faisal Ali
Editor: Jar