BATAM, Tim Satuan Tugas Gabungan Fleet One Quick Response Komando Armada (Satgasgab F1QR Koarmada) I, kembali menggagalkan upaya penyelundupan baby lobster dari Batam ke Singapura, senilai Rp11,4 miliar.
CELEBES TOP NEWS – Tim yang terdiri dari Guskamla Koarmada I, Lantamal IV dan Lanal Batam, menangkap satu Speedboat tanpa nama bermesin 200 PK dua unit di perairan selat Kelelawar sampai ke Pulau Tumbar.
Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, yang didampingi oleh Komandan Gugus Keamanan Laut (Danguskamla) Koarmada I Laksamana Pertama TNI Yayan Sofiyan dan Danlanal Batam, Kolonel Laut (P), Alan Dahlan di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut (Mako Lanal) Batam kemarin.
Dikatakan Arsyad, dari penangkapan tersebut berhasil mendapati barang bukti berupa baby lobster yang dikemas dalam 14 box styrofoam cool box namun pelakunya sebanyak dua orang berhasil melarikan diri.
Baby lobster tersebut ada jenis, yakni, jenis pasir sebanyak 13 box dengan jumlah 74.064 ekor, dengan harga Rp11.109.600.000. Kedua, jenis mutiara sebanyak 1 box dengan jumlah 1703 ekor, seharga Rp340.600.000.
“Selanjutnya barang bukti dibawa ke Kantor Lanal Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut, kemudian barang bukti berupa baby lobster dibawa ke Kantor Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Batam, untuk dilaksanakan pencacahan,” katanya.
Sementara itu, Danguskamla Koarmada I Laksamana Pertama TNI, Yayan Sofiyan mengatakan, seluruh barang bukti berupa 14 box styrofoam baby lobster berisi 75.353 ekor, diamankan di kantor Stasiun BKIPM Batam.
“Semua baby lobster ini nantinya akan dilepas dan dipelihara di Pulau Abang, dimana terdapat konservasi milik Kantor Kelautan dan Perikanan,” ungkapnya.
Pelanggaran tersebut berdasarkan pasal 31 Jo pasal 7 UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan kemudian pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Lalu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster ( Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000. [Celebestopnews.com]
Reporter: Budi
Editor: Galuh Fauzi