JAKARTA – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie membantah isue bahwa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab soal pencegahan dirinya untuk kembali ke Indonesia.
CELEBES TOP NEWS -Hal itu mengacu pada UU 6/2011 tentang Keimigrasian yang bertuliskan ‘Setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia’.
“UU ini memganut hak asasi secara internasional di mana dalam pasal 14 dinyatakan pemerintah Indonesia tidak berwenang untuk menolak untuk menangkal wni yang akan kembali masuk ke Indonesia setelah berpergian di luar negeri,” terang Ronny dalam keterngan persnya di Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Penangkalan, lanjutnya, hanya berlaku bagi warga negara asing (WNA) seperti yang tertera pada pasal 98 UU 6/2011. Itu pun berdasarkan permintaan aparat penegak hukum lantaran WNA tersebut tengah tersangkut kasus hukum atau masalah keimigrasian.
“Jadi, kepada Habib Rizieq, Direktorat Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini,” tegas Ronny.
Paspor yang digunakan oleh Rizieq dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat pada 25 Februari 2016 dan berlaku hingga 25 Februari 2021. Dengan kata lain, paspor yang dimiliki oleh Rizieq masih berlaku dan belum kedaluwarsa.
Ronny mengutarakan, visa izin tinggal yang dimiliki oleh Rizieq bergantung pada otoritas setempat, dalam hal ini pihak imigrasi Arab Saudi. Terhitung, Rizieq telah meninggalkan Indonesia sejak 27 April 2017 lalu.
Ronny mengaku tidak mengetahui menetapnya Rizieq dengan visa kunjungan bisnis di Arab itu bisa bertahan dan menetap hingga dua tahun lamanya.
“Apakah ini berkaitan dengan visa yang diberikan izin tinggal yang diberikan dan atau persoalan yang lain. Ini menjadi kewenangan pemerintah Arab Saudi dan pejabat imigrasi yang diberikan oleh negeranya mengatur WNA yang boleh atau tidak boleh keluar dari negeaa Arab Saudi,” jelas Ronny.
Sebelumnya, melalui video yang diunggah melalui kanal televisi FPI, Rizieq mengungkapkan dirinya dicekal oleh pemerintah Arab Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia. [Celebestopnews.com]
Reporter: Wahyu
Editor: Galuh Fauzi