JAKARTA, Korban penipuan program Umroh First Travel bersatu untuk menyampaikan keberatan atas pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Yudi Triadi. Yang mana Yudi menyatakan uang hasil lelang aset pemilik First Travel akan diserahkan ke negara.
CELEBES TOP NEWS – “Mewakili korban First Travel yang kompak bersatu, kami menyesalkan langkah aparat penegak hukum yang akan melelang aset milik pihak yang menipu klien kami, serta akan menyerahkan hasil lelang ke negara. Ini aneh, karena kami yang dirugikan, mengapa negara yang diuntungkan? Ini juga ilegal. Kami jelas menolak,” kata TM Luthfi Yazid, selaku pengacara korban First Travel dalam pernyataan persnya Sabtu (16/12/2019) siang.
Menurut Luthfi seharusnya negara malu dan menolak menerima dana dari keringat jamaah.
“Tidakkah negara berfungsi melindungi rakyat, bukan justru mengambil keuntungan dari penderitaan rakyat?. Malu dong negara ” tegas Luthfi.
Pernyataan itu turut berisi keberatan korban atas informasi yang disampaikan oleh Kajari Depok, Yudi. Yudi disebut mengatakan akan melakukan lelang aset yang hasilnya akan diserahkan ke negara.
Dia juga meminta kepada jamaah korban First Travel (FT) agar ‘mengikhlaskan uangnya dan pahala umrohnya sudah diterima. Daripada uang ini jadi ribut dan konflik di masyarakat, akhirnya diputuskan agar uang tersebut diambil negara.
Menurut Luthfi keterangan dari Yudi tersebut menyakitkan para korban dan malah tidak membantu mencarikan solusi. Dia juga mengatakan bahwa pernyataan untuk mengikhlaskan kerugian uang dianggap tidak memiliki sensitivitas alias tidak peka terhadap kondisi para korban yang dirugikan.
“Kami sangat menyesalkan sikap Kajari Depok. Kalau aset First Travel kemudian dilelang oleh Kajari dan diserahkan kepada negara maka ini namanya ilegal. Dan kami menyatakan dengan tegas menolak,” pungkas dia. [Celebestopnews.com]
Reporter: Hari
Editor : Mas Tono