JAKARTA, Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan, menyebut kliennya berada di Singapura dan tidak kabur. Menanggapi itu, KPK meminta Sjamsul lebih baik datang ke Indonesia memenuhi panggilan penyidik.
CELEBES TOP NEWS – “Sebenarnya kalau punya iktikad baik, ketika dipanggil oleh KPK dalam pemeriksaan sebagai tersangka itu, datang saja ke Indonesia,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah Jumat (22/11/2019).
Febri juga mempersilakan Sjamsul membawa bukti-bukti jika memang dianggap tidak terlibat kasus BLBI. Menurutnya, KPK sangat terbuka.
“Dan kalau memang yakin betul memiliki bukti misalnya bahwa tidak melakukan korupsi, silakan diperlihatkan saja itu kepada penyidik, pasti akan kami pelajari lebih lanjut,” ucapnya.
Selain itu, Febri menjelaskan perihal red notice yang diajukan KPK ke Interpol. Dia mengatakan KPK memang mengirim surat kepada SES NCB Interpol untuk membantu melakukan pencarian terhadap Sjamsul Nursalim, yang tak pernah hadir dalam panggilan penyidik KPK.
“Sebagai upaya melakukan pencarian tersebut, kami juga mengirimkan surat pada SES NCB Interpol nanti tentu perlu proses pembahasan lebih lanjut dengan pihak NCB Interpol Indonesia untuk kebutuhan mencantumkan dan permintaan bantuan agar dilakukan pencarian oleh Interpol. Dan ini ada dasar hukumnya di Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang sudah diubah saat ini. Jadi KPK bisa bekerja sama dalam tahap penyidikan dengan Interpol atau organisasi lain yang terkait untuk kebutuhan,” sebut Febri.
Sebelumnya, Otto Hasibuan mempertanyakan langkah KPK mengajukan red notice ke Interpol atas Sjamsul Nursalim. Sjamsul Nursalim disebut tidak dalam pelarian.
“Red notice itu kan kalau orangnya kabur. Ini kan Sjamsul tidak melarikan diri. Dia ada di Singapura, tempatnya jelas, kantornya jelas, kenapa harus di-red notice?” kata Otto kepada wartawan, Jumat (22/11/2019).
KPK mengirimkan surat ke SES NCB-Interpol Indonesia untuk membantu mencari Sjamsul dan Itjih melalui red notice. KPK menilai bantuan dari Polri maupun Interpol penting karena kasus ini diduga merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun.
Selain itu, KPK telah mengirimkan surat permintaan kepada Kapolri untuk memasukkan nama Sjamsul Nursalim dan istrinya atas nama Itjih Nursalim dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebab, keduanya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik KPK. [Celebestopnews.com]
Reporter: Dicky Wahab
Editor: Jar