JAKARTA, Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi ditolak pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
CELEBES TOP NEWS – Pengacara Imam Nahrawi, Saleh akan menyampaikan hasil gugatan praperadilan yang ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Pengacara Nahrawi mengklaim bila KPK tidak memiliki cukup bukti menetapkan klien sebagai tersangka
“Kita akan duduk bersama dulu dengan tim selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Pak Imam Nahrawi langkah hukum selanjutnya seperti apa,” kata Saleh usai pembacaan putusan praperadilan itu di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
“Di ranah penyidikan mereka hanya mengajukan berita acara pemeriksaan. Satu-satunya bukti itu yang tadi BAP merupakan bukti surat karena merupakan saksi-saksi (dianggap 1 bukti),” kata Saleh.
Seorang anggota tim Biro Hukum KPK Evi Laila menyebut putusan praperadilan itu semakin mengukuhkan langkah hukum yang dilakukan KPK terhadap Imam. Dia menepis bila KPK tidak memiliki cukup bukti menjerat Imam.
“Ya kita hormati keputusan hakim praperadilan, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK itu adalah sah karena didasarkan atas dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan dalam ketentuan putusan yang menyebut penetapan tersangka didasarkan atas dua alat bukti yang cukup,” kata Evi [Celebestopnews.com]
Reporter: Faisal Ali
Editor: Maria Olivia