JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menilai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara penipuan dan pencucian uang oleh First Travel tak sesuai tuntutan jaksa.
CELEBES TOP NEWS – Meski putusan kasasi MA telah menetapkan bahwa aset sitaan barang bukti First Travel untuk dilelang, maka seharusnya aset harta tersebut dikembalikan kepada korban, bukan diserahkan ke negara.
“Padahal kami tuntutannya hasil lelang harta pemilik First Travel tersebut dikembalikan kepada korban, putusan itu kan jadi masalah. Dan kami malah yang dianggap publik sebagai yang bersalah, ” kata Burhanuddin di Bandung, Minggu (17/11/2019).
Dia berharap masalah ini bisa diselesaikan dan para korban penipuan bisa mendapatkan kembali sebagian dari uangnya.
Sebagaimana diketahui korban penipuan First Travel sebelumnya telah menyampaikan keberatan atas pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi soal keputusan bahwa uang hasil lelang aset pemilik agen travel tersebut diserahkan ke negara.
Mereka sangat menyesalkan karena keputusan tersebut dinilai tidak mengganti kerugian korban. [Celebestopnews.com]
Reporter : Hari
Editor : Mas Tono