JAKARTA, Anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana bersalah melanggar kode etik dengan melakukan unggahan anggaran lem Aibon ke media sosial.
CELEBES TOP NEWS – Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta memutuskan anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya bersalah dan melanggar kode etik.
BK menyebut politikus PSI itu melakukan kesalahan ringan saat mengunggah anggaran lem Aibon Rp 8,2 miliar milik Pemprov DKI.
“Paling berkisar itu (teguran), hanya kesalahan ringan. Kalau dianggap kekeliruan, ya kekeliruan ringan. Ini berlaku untuk semua termasuk saya,” ucap Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi, saat dihubungi, Jumat (28/11/2019).
“Iya, tak mungkin memberikan sanksi berat kayak begitu. Kalau jatuh sama kita. Kan kode etik ini berlaku untuk seluruh anggota dewan,” ujarnya.
William melanggar Keputusan Dewan Nomor 34 Tahun 2006 tentang Kode Etik DPRD DKI pasal 13 ayat 2. Pasal tersebut berbunyi:
Anggota DPRD DKI Wajib bersikap kritis, adil, profesional dan proporsional dalam melakukan kemitraan kepada eksekutif.
“Iya, yang itu saja. Tapi tidak kesalahan besar, kalau kritis wajib kita dukung, apresiasi,” ujar Nawawi
William adalah anggota Komisi A, bukan Komisi E yang membidangi pendidikan. Padahal, di Komisi E ada anggota PSI yang lain.
“Kami sepakat menganggap kepada, Pak Wiliam bukan orang Komisi E. Itu salah satu di antara yang tidak proporsional. Padahal Komisi E ada orang PSI, Wakil Komisi E orang PSI kan. Ada dua orang duduk di Komisi E. Kenapa yang angkat itu Wiliam,” ucap Nawawi.
William t seharusnya sebagai anggota DPRD bisa mengkonfirmasi kepada pihak eksekutif mengenai masalah tersebut. Terlebih, rencana yang diunggah adalah rencana sementara yang bisa berubah.
“Barang itu barang dummy, itu sejak dulu biasa, kesulitan penyusunan program, dia ambil dulu, meski pada akhirnya menjadi 0, mungkin saja tidak masalah,” ujarNawawi.
BK memberikan rekomendasi kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi terkait pelanggaran William segala keputusan masalah William menjadi keputusan Ketua DPRD.
“(Keputusan) di tangan ketua. Iya, kalau rekomendasi A, tapi ternyata Pak Ketua B. Ya nggak apa-apa. Kewenangan mereka,” tutup Nawawi. [Celebestopnews.com]
Reporter: Dicky Wahab
Editor: Maria Olivia