JAKARTA, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman penjara Idrus Marham di kasus suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
CELEBES TOP NEWS – Idrus Marham mendapat potongan masa tahanan dua tahun.
Idrus divonis dengan pidana pokok 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Hakim Agung memotong hukuman penjara menjadi 2 tahun.
Hal itu berdasarkan laman resmi putusan Mahkamah Agung (MA). Vonis tersebut diputus pada Senin, 2 Desember 2019.
“Tanggal putusan, 02 Desember 2019. Amar Putusan; Kabul” laman resmi MA, Selasa (3/12/2019).
Majelis hakim agung yang memutus perkara ini diketuai oleh hakim Agung Suhadi, dengan anggotanya hakim Krisna Harahap dan Prof Abdul Latief. [Celebestopnews.com]
Reporter: Az- Zahra
Editor: Maria Olivia