JAKARTA, Presiden Amerika Serikat Donald Trump dilarang memblokir akun twitter orang yang mengkritiknya di media sosial tersebut.
CELEBES TOP NEWS – Pengadilan federal AS melarang Presiden Trump memblokir akun Twitter orang yang mengkritiknya.
Pada Selasa (9/7/2019) dalam keputusan 3-0, Pengadilan banding AS di Manhattan mengatakan Amandemen Pertama melarang Trump menggunakan fungsi pemblokiran Twitter untuk membatasi akses ke akunnya, yang memiliki 61,8 juta pengikut.
“Amandemen Pertama tidak mengizinkan pejabat publik yang menggunakan akun media sosial untuk segala macam tujuan resmi untuk mengecualikan orang dari dialog online yang terbuka karena mereka menyatakan pandangan yang tidak disetujui pejabat resmi,” tulis Hakim Barrington Parker, mengutip beberapa keputusan Mahkamah Agung, dilansir dari Reuters (Rabu,10/7/2019).
Kelly Laco, juru bicara Departemen Kehakiman AS, yang mengajukan banding, mengatakan kecewa dengan keputusan pengadilan dan sedang menjajaki kemungkinan langkah selanjutnya.
Gedung Putih menolak berkomentar. Direktur media sosial Gedung Putih Dan Scavino juga seorang terdakwa. Twitter menolak berkomentar.
Pemblokiran kritiknya ditentang oleh Knight First Amendment Institute di Columbia University, serta tujuh pengguna Twitter yang diblokirnya.
“Keputusan ini akan membantu memastikan integritas dan vitalitas ruang digital yang semakin penting bagi demokrasi kita,” kata Jameel Jaffer, direktur eksekutif Knight.
Keputusan ini menguatkan putusan pada Mei 2018 lalu oleh Hakim Distrik A. Naomi Reice Buchwald di Manhattan, yang memutuskan Trump untuk membuka blokir beberapa akun.
Departemen Kehakiman menyebut keputusannya salah paham secara mendasar, dan mengatakan Trump menggunakan Twitter untuk mengekspresikan pandangannya, bukan untuk menawarkan forum publik untuk diskusi.
Amandemen Pertama melarang seorang pejabat yang menggunakan akun media sosial untuk tujuan pemerintah mengecualikan orang dari “dialog online terbuka” karena mereka mengatakan hal-hal yang menurut pejabat itu tidak menyenangkan, tulis Hakim Parker, menurut laporan New York Times.
“Perdebatan ini, meskipun tidak nyaman dan tidak menyenangkan seperti yang sering terjadi, tetap merupakan hal yang baik,” tulis hakim.
Tim hukum Donald Trump berargumen bahwa Trump mengoperasikan akun Twitter hanya dalam kapasitas pribadi, dan karenanya memiliki hak untuk memblokir siapa pun yang ia inginkan karena alasan apa pun, termasuk karena pengguna Twitter mengganggunya dengan mengkritik atau mengejeknya. [Celebestopnews.com]
Reporter: Nadia Nasution
Editor: Maria Olivia