CelebeJAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI) yang juga Dewan Pembina Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Akhmad Muqowam mengatakan, lahirnya Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa bermakna strategis dan eksistensialis.
CELEBES TOP NEWS – Dalam aspek memberikan pengakuan dan kejelasan atas status Desa, memberikan kewenangan berskala skala Desa, serta membuka ruang demokratisasi dari tingkat basis kemasyarakatan, yaitu Desa.
“Desa dulunya itu diatur oleh UU Pemda, sehingga Desa adalah bagian dari hal tentang Pemerintahan Daerah. Dulu posisinya Desa, mudah dinomor duakan, bukan prioritas,” jelas Muqowam yang juga sebagai Ketua Pansus lahirnya UU Desa, dalam sambutannya di acara Workshop Pemerintah Desa Se-Indonesia di Gedung ICE BSD, Tangerang Kamis (29/11) siang.
Dalam acara yang dihadiri oleh Ketua DPD RI Oesman Sapta, Ketua Komite I Benny Rhamdani, Anggota DPR Akbar Faisal dan ratusan peserta workshop APDESI tersebut, Muqowam menjelaskan bahwa ruh, idealita dan norma yang ada dalam UU Desa tersebut sangatlah memberikan pengakuan yaitu Pengakuan Negara atas Desa.
“Namun demikian, setelah UU Desa dilaksanakan, mengalami berbagai kontradiksi dan paradoks. Paling tidak terdapat 3 paradoks, Pertama yaitu Kontradiksi Kelembagaan, tidak hanya antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, urusan desa menjadi kewenangan banyak kementerian. Saya khawatir, UU Desa yang mengatur Desa sebagai sentral pembangunan akan terdistorsi dengan masuknya pembangunan sektoral yang tidak terkoordinasi dan akan kembali ke masa Orde Baru,” jelas pria asal Kabupaten Semarang tersebut.
Yang Kedua menurut dia, terjadinya kontradiksi regulasi, dari berbagai Kementerian yang tidak menyatu. “Ketika berbagai lembaga tersebut, khususnya Kemendagri dan Kemendes tersebut membuat peraturan menteri sendiri-sendiri, akan membuat bingung Kepala Desa. Disini pintu masuk utama untuk publik mendistorsi Desa,” jelas dia.
Ketiga yaitu masalah pembinaan yang masih kurang dilakukan oleh Pemerintah, yaitu Kementerian Desa. Kehadiran Polri, Kejaksaan dan Satgas Dana Desa terlibat dalam pengawasan hampir pasti menambah kerumitan dan ketakutan, serta berimplikasi minimalisasi substansi dan fungsi pembinaan.
“Jadi ada satgas Desa, melaksanakan fungsi pengawasan terus tapi kurang pembinaannya,” pungkas Muqowam.
[celebestopnews.com]
Penulis : Hartono