JAKARTA, Basuki Tjahaja Purnama telah bebas dari hukumannya per hari ini (Kamis, 24/1/2019).
CELEBES TOP NEWS – BTP dihukum selama 2 tahun karena kasus penodaan agama.
Ahok sendiri dibebaskan dari Rutan Mako Brimob jam 7.30 pagi dengan dijemput anak tertuanya Sean dan tim BTP.
Pembebasan Ahok tidak hanya ramai di media – media yang ada di Indonesia tapi ramai di sorot oleh media asing.
Media terkemuka Australia, ABC News ikut mengangkat berita dengan judul “Is the release of former Jakarta governor Ahok a political liability or an asset for Joko Widodo?
Media Australia, Sydney Morning Herald mengangkat yang judul”Ahok release a reminder of ‘weaponised’ blasphemy law in Indonesia”.
Media terkemuka Australia lainya , ABC News ikut mengangkat berita dengan judul “Is the release of former Jakarta governor Ahok a political liability or an asset for Joko Widodo?
Media Amerika Serikat, The New York Times memberitakan bebasnya Ahok yang berjudul “Governor Convicted of Blasphemy Freed From Indonesian Prison”.
Media South China Morning Post juga menulis bebasnya Ahok dengan judul menarik “Ex-Jakarta governor Ahok: out of jail … and into arms of ex-wife’s bodyguard”.
Masih ada beberapa Media asing terkemuka yang menuliskan kebebasan Ahok seperti Straits Times milik Singapore, The Guardian milik Inggris dan Washington Post milik Amerika Serikat. [Celebestopnews.com]
Penulis: Maria Olivia