JAKARTA, Kebijakan penggratisan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dibawah Rp 1 miliar jaman Ahok, kini akan berbayar di jaman Anies Baswedan.
CELEBES TOP NEWS – Gubernur DKI Jakarta baru saja merevisi Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tertanggal 15 April 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan NJOP (nilai jual objek pajak) di bawah Rp 1 milliar. Hasil revisi menjadi Pergub Nomor 38 Tahun 2019.
Pasal 4A Pergub 38 disebutkan bahwa Pasal 2 hanya berlaku sampai 31 Desember 2019 yakni mengenai pembebasan PBB dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar. Artinya, pada 2020 rumah atau lahan dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar wajib membayar PBB.
Kebijakan penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB rumah dan lahan dengan NJOP di bawah Rp 1 milliar dikeluarkan oleh Gubernur Basuki Tjahja Purnama. Ahok mengatakan kebijakan tersebut untuk meringankan warga Jakarta yang harus membayar pajak rumah dengan harga mahal. Ahok pun berencana menggratiskan PBB untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.
“Jadi (nilai rumah) Rp 2 miliar ke bawah enggak perlu bayar PBB. Nanti kami harap bertahap kami bisa hapuskan semua PBB rumah tinggal, kecuali kalau dibuat tempat usaha,” ujar Ahok di Balai Kota Jakarta pada Kamis, 4 Mei 2017. [Celebestopnews.com]
Penulis: Maria Olivia