JEDDAH, Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Mohammad Hery Saripudin mengatakan, jumlah Warga Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi selama Agustus 2019 mencapai 1.200 orang.
CELEBES TOP NEWS – Yang menarik adalah, separuhnya dipulangkan paksa karena kasus pelanggaran aturan berhaji yang ditetapkan Kerajaan Arab Saudi.
“Jadi separuh dari mereka yang dideportasi itu, yaitu 600 orang, dideportasi karena berangkat haji tanpa visa haji. Kami di Konsulat Jenderal sedang meneliti lebih lanjut, mengapa sampai ratusan orang yang melanggar aturan visa haji tersebut,” kata Hery, di KJRI Jeddah, Jum’at (6/9/2019) malam waktu Arab Saudi sebagaimana dilansir sindonews.com.
Hal tersebut perlu dilakukan pihaknya, karena hampir semua yang dideportasi karena melanggar aturan haji itu mengaku sebagai korban penipuan.
Menurut dia sanksi bagi WNI yang tertangkap menggunakan visa kerja dan ziarah untuk berhaji cukup berat.
“Sebenarnya sanksi nya ya cukup berat. Sebelum dideportasi, mereka yang melanggar bisa haji tersebut diinapkan di rumah tahanan. Selain itu, nama yang bersangkutan juga masuk daftar hitam (black list) tidak dapat masuk ke Arab Saudi dalam kurun waktu 5-7 tahun. Makanya terus menerus kami ingatkan bahwa harus mentaati aturan pemerintah Arab Saudi, agar tidak berurusan dengan aparat hukum. Juga jangan tergiur iming-iming bisa berhaji dengan biaya murah dan tanpa harus antre,” kata dia.
Saat ini KJRI Jeddah, lanjut Hery akan mengawal dan memberikan pelayanan dan perlindungan kepada mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal tersebut sebagai bentuk kehadiran negara di tengah-tengah warganya, yang terkena masalah hukum. [Celebestopnews.com]
Reporter : Hari
Editor : Mas Tono