JAKARTA, Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil, mengatakan bahwa publik juga mendengar adanya rasa saling mencurigai di internal personal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
CELEBES TOP NEWS – “Publik juga sudah mendengar konon katanya di internal KPK juga terbangun suasana saling curiga. Begitu orang dari ruangan di lantai 1 ke lantai yang lain, langsung dia dicurigai. Begitu pula sebaliknya. Suasana seperti ini juga tidak baik bagi KPK,” kata Nasir dalam diskusi bertema “KPK Adalah Koentji” di d’consulate resto & lounge, Menteng, Sabtu (7/9/2019)
Menurut Nasir, usulan KPK diberi kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) menurut dia adalah hal yang wajar.
Yaitu dalam konteks agar seorang tidak terkatung-katung nasibnya menjadi tersangka, namun tidak jelas kapan bisa disidangkan kasusnya. Dengan adanya kewenangan untuk mengeluarkan SP3, maka bila memang ternyata tidak cukup bukti, maka bisa dihentikan status nya sebagai tersangka.
“Selain itu, kewenangan SP3 ini juga mencegah oknum di KPK istilahnya menjadi “Kuda Troya” untuk menjadi alat bagi orang luar untuk menubruk sana dan sini, demi kepentingan orang luar tersebut. Padahal boleh jadi yang dijadikan tersangka itu ternyata tidak kuat buktinya, namun dengan tidak bisa di SP3 KPK, dia jadi tersandera selamanya,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut. [Celebestopnews.com]
Reporter : Hari
Editor : Mas Tono