JAKARTA, Irjen Firli Bahuri resmi dipilih sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.
CELEBES TOP NEWS – Ditengah maraknya penolakan dari berbagai pihak, juga dari internal KPK terhadap sosok Irjen Firli Bahuri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Polisi Daerah Sumatera Selatan, justru Firli resmi menjadi Ketua KPK periode 2019-2023.
Baca Juga: Firli Jadi Ketua Penasehat KPK Pilih Mundur
Dari lima calon yang terpilih sebagai Komisioner KPK Irjen Firli Bahuri mendapatkan suara terbanyak.
Komisi III DPR yang beranggota sejumlah 56 orang memberikan seluruh suaranya untuk Firli.
Voting dilakukan dengan cara setiap anggota Komisi III melingkari 5 nama dari 10 capim di kertas yang disediakan, hasilnya sebagai berikut : Firli Bahuri 56 suara, Alexander Marwata 53 suara, Nurul Gufron 51 suara, Nawawi Pomolango 50 suara dan Lili Pintouli Siregar 44 suara.
Baca Juga: Kompaknya Komisi III DPR RI Pilih Firli Bahuri jadi Ketua KPK
Firli ditetapkan sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 dengan keputusan melalui musyawarah antara perwakilan 10 fraksi setelah voting dilakukan.
“Berdasarkan diskusi, musyawarah dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir menyepakati untuk menjabat Ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua adalah Saudara Firli Bahuri,” ujar Aziz dilansir dari kompas.com
Baca Juga: Lewat Voting 5 Pimpinan KPK Resmi Dipilih
Pilihan terhadap Firli nampak mengabaikan suara suara yang menolak keberadaan Firli di lembaga KPK.
KPK bahkan menyatakan bahwa Irjen Firli yang pernah menjabat Deputi Penindakan KPK telah melakukan pelanggaran etik berat.
Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari menyebut Firli Bahuri melakukan pelanggaran hukum berat berdasarkan kesimpulan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.
Baca Juga: Pegawai KPK Wajib Terima Capim Terpilih
“Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat,” kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu,11-9-2019.
Tsani mengatakan ada tiga hal pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli.
Pertama, pertemuan Irjen Firli Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi pada 12 dan 13 Mei 2019. Padahal, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
Baca Juga: Fahri Hamzah Berkicau Pimpinan KPK Segera Demisioner Sekarang
Firli tercatat pernah menjadi Kapolda NTB pada 3 Februari 2017 hingga 8 April 2018, sebelum menjadi Deputi Penindakan KPK.
Kedua, Firli melanggar etik saat menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK Pada 8 Agustus 2018.
Ketiga, Firli pernah bertemu petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.
Baca Juga: Situs Resmi KPK Diblok Warna Hitam oleh Adminnya
Namun Konperensi Pers oleh KPK kemudian menjadi polemik. Saat salah satu pimpinan KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa pengumuman pelanggaran etik Firli tidak disetujui mayoritas pimpinan.
Ketua KPK Agus Rahardjo kemudian menyanggah pernyataan Alexander, menurut Agus pengumuman itu telah disetujui mayoritas pimpinan KPK.
Walaupun tidak hadir pada saat Konperensi Pers karena sedang berada diluar kota, pernyataan yang disampaikan Tsani bersama Saut Situmorang atas kesepakatan melalui grup WhatsApp kata Agus. [Celebestopnews.com]
Reporter : Surya
Editor : Kristanto