• Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Celebes Top News
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    Layanan Kartu Sehat Bekasi Dihentikan

    Layanan Kartu Sehat Bekasi Dihentikan

    Komisi C DPRD DKI soal Rapat Komputer Rp 128 M, Bukan Rapat Tertutup

    Komisi C DPRD DKI soal Rapat Komputer Rp 128 M, Bukan Rapat Tertutup

    KA Bandara Adi Soemarmo Operasi 20 Desember 2019

    KA Bandara Adi Soemarmo Operasi 20 Desember 2019

    Kemenag Tarik Soal UAS Madrasah Aliyah Berkonten Khilafah

    Kemenag Tarik Soal UAS Madrasah Aliyah Berkonten Khilafah

    Guru Honorer di Jambi Ditangkap Polisi Terkait Pelecehan Seksual terhadap 7 Murid

    Guru Honorer di Jambi Ditangkap Polisi Terkait Pelecehan Seksual terhadap 7 Murid

    Usai Uji Coba Jumlah Penumpang LRT Jakarta Menurun

    Usai Uji Coba Jumlah Penumpang LRT Jakarta Menurun

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Politik
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Bola
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    Layanan Kartu Sehat Bekasi Dihentikan

    Layanan Kartu Sehat Bekasi Dihentikan

    Komisi C DPRD DKI soal Rapat Komputer Rp 128 M, Bukan Rapat Tertutup

    Komisi C DPRD DKI soal Rapat Komputer Rp 128 M, Bukan Rapat Tertutup

    KA Bandara Adi Soemarmo Operasi 20 Desember 2019

    KA Bandara Adi Soemarmo Operasi 20 Desember 2019

    Kemenag Tarik Soal UAS Madrasah Aliyah Berkonten Khilafah

    Kemenag Tarik Soal UAS Madrasah Aliyah Berkonten Khilafah

    Guru Honorer di Jambi Ditangkap Polisi Terkait Pelecehan Seksual terhadap 7 Murid

    Guru Honorer di Jambi Ditangkap Polisi Terkait Pelecehan Seksual terhadap 7 Murid

    Usai Uji Coba Jumlah Penumpang LRT Jakarta Menurun

    Usai Uji Coba Jumlah Penumpang LRT Jakarta Menurun

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Politik
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Bola
No Result
View All Result
Celebes Top News
No Result
View All Result
Home Nasional

Gara-Gara UU Baru, Ghufron Terancam Batal Dilantik Jadi Pimpinan KPK

Celebestopnews by Celebestopnews
22 September 2019
in Nasional
0

Celebestopnews - Pimpinan KPK terpilih Nurul Ghufron. Foto- (Dery Ridwanysah/JawaPos.com)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Line

JAKARTA, DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 32 Tahun 2002. Namun, peraturan baru ini menyisakan sejumlah kontroversi. Bahkan Nurul Ghufron yang sudah terpilih sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023 terancam batal dilantik.

CELEBES TOP NEWS – Sebab, pasal 29 huruf e menyebutkan, untuk bisa dilantik sebagai pimpinan KPK harus berusia minil 50 tahun. Batas usia itu berubah, karena di Undang-undang KPK lama, syarat diangkat sebagai pimpinan berusia minil 40 tahun.

Sedangkan Ghufron tercatat lahir pada 22 September 1974. Atau baru berusia 45 tahun. Masih di bawah batas usia minimal dilantik sebagai pimpinan KPK.

Baca Juga

Sekolah Tiga Hari Jadi Kontroversi Kak Seto Bilang Ada Salah Persepsi

Sekolah Tiga Hari Jadi Kontroversi Kak Seto Bilang Ada Salah Persepsi

6 Desember 2019
KMA 982 Cacat Hukum dan Melompat Terlalu Jauh

KMA 982 Cacat Hukum dan Melompat Terlalu Jauh

6 Desember 2019
Idham jawab Bismillahi Tawakaltu Ditunjuk Jadi Kapolri

Kapolda Sumut, Sulteng, Hingga Papua Barat Diganti

6 Desember 2019
Menkominfo Belum Mediasi Helmy Yahya dan Dewas TVRI

Menkominfo Belum Mediasi Helmy Yahya dan Dewas TVRI

6 Desember 2019

Dilansir dari Jawapos.com Sabtu (22/09/2019), Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainal Arifin Mochtar mengatakan, Undang-undang KPK yang sekarang sudah berlaku untuk pengangkatan pimpinan KPK Desember 2019 mendatang. Maka, apabila Ghufron dilantik, akan terjadi pelanggaran Undang-undang.

Baca Juga  Impact Kejahatan Siber Indonesia Telan Kerugian Rp478,8 Triliun, Bamsoet Angkat Bicara

“Kalau bayangan saya Nurul Gufron harus mengikuti aturan itu jadi dilantik harus harus usia minimal 50 tahun,” ujar Zainal.

Selain itu, Zainal menilai, penerapan Undang-undang baru KPK ini tidak berlaku surut. Karena disahkan sebelum ada pelantikan. Berbeda apabila, aturan tersebut disahkan setelah pelantikan, maka status Ghufron sebagai pimpinan KPK tidak berbenturan dengan Undang-undang.

“Itu (berlaku surut) logika bodoh, tidak pas. Di situ kan disebutkan untuk diangkat sebagai pimpinan KPK, kan prosesnya sampai pelantikan. Makanya ketika dilantik harus usia 50 tahun,” imbuhnya.

Menurut Zainal, seharusnya saat pengesahan Undang-undang KPK dibuat pasal peralihan. Isinya menyatakan bahwa aturan baru ini berlaku untuk pelantikan maupun pemilihan pimpinan KPK periode mendatang. Hal ini seharusnya sudah difikirkan oleh pembuat Undang-undang dan pemerintah.

Di sisi lain, Zainal menilai masih ada celah supaya Ghufron tetap bisa dilantik tanpa melanggar Undang-undang. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Perundang-undangan (Perpu). Apabila tidak diterbitkan, maka pelantikan Ghufron bisa dipertanyakan keabsahannya.

Baca Juga  Penuhi Undangan Grand Syekh Al-Azhar, TGB akan Terima Penghargaan dari Al-Azhar Mesir

“Pasal peralihan bisa ditambahkan dengan perpu. Atau silahkan aja (Ghufton) dilantik, tapi jangan salahkan orang yang mau menggugat keabsahan pelantikan Nurul Gufron,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎menjadi Undang-Undang (UU). Hal ini setelah adanya kesepakatan dari para anggota dewan.

‎Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengklaim revisi ini semangatnya adalah untuk melakukan penguatan terhadap lembaga antirasuah itu. Karena, kata dia, melihat sudah banyak kerugian negara yang begitu besar akibat korupsi ini. ‎”Untuk itu dilakukan pencegahan maka dilakukan revisi supaya kerugian negata tidak terus-terusan,” ujar Supratman dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019). [Celebestopnews.com]

Reporter: Cindy Hutauruk
Editor: Jar

Tags: #5pimpinanKPKTerpilih#DPRRI#NurulGufron#PolemikRevisiUndangUndangKPKDPR-RIKPKNurul-GhufronPimpinan-KPK
Share70Tweet37SendShare
Previous Post

The Lilywhites Takluk Dikandang Leicester City

Next Post

Atletico Madrid Dipaksa Bermain Imbang Oleh Celta Vigo

Celebestopnews

Celebestopnews

Next Post
Atletico Madrid Dipaksa Bermain Imbang Oleh Celta Vigo

Atletico Madrid Dipaksa Bermain Imbang Oleh Celta Vigo

DPR Dorong KLHK Bentuk Gugus Tugas Cegah Karhutla

Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Dana Dipotong Prestasi Ngak Ada

ADVERTISEMENT

Media Sosial

  • 1.1k Fans
  • 35 Followers
  • 1.2k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wisatawan di Pantai Aceh Timur Diusir Ratusan Santri

Wisatawan di Pantai Aceh Timur Diusir Ratusan Santri

11 November 2019
DPR bakal Merevisi UU Pramuka, Ini Alasannya

DPR bakal Merevisi UU Pramuka, Ini Alasannya

4 Desember 2019
Saksikan Link Live Streaming Lokomotiv Moscow vs Juventus, Liga Champions 2019/2020

Saksikan Link Live Streaming Lokomotiv Moscow vs Juventus, Liga Champions 2019/2020

6 November 2019
Saksikan Link Live Streaming Liverpool vs Manchester City, Liga Inggris 2019/2020

Saksikan Link Live Streaming Liverpool vs Manchester City, Liga Inggris 2019/2020

10 November 2019
Rizieq Serang BPIP, Ini Kata Ngabalin

Rizieq Serang BPIP, Ini Kata Ngabalin

41
Erick Usulkan Empat Nama Calon Wamen BUMN

Erick Usulkan Empat Nama Calon Wamen BUMN

38
Tjahjo Minta Tito Jaga Stabilitas Daerah

Tjahjo Minta Tito Jaga Stabilitas Daerah

33
Kini Baiq Nuril Ditunggu di Istana

Kini Baiq Nuril Ditunggu di Istana

29
Ditanduk Sappeh Kerab Kalteng Putra Terbenam di Dasar Klasemen

Ditanduk Sappeh Kerab Kalteng Putra Terbenam di Dasar Klasemen

6 Desember 2019
Sekolah Tiga Hari Jadi Kontroversi Kak Seto Bilang Ada Salah Persepsi

Sekolah Tiga Hari Jadi Kontroversi Kak Seto Bilang Ada Salah Persepsi

6 Desember 2019
KMA 982 Cacat Hukum dan Melompat Terlalu Jauh

KMA 982 Cacat Hukum dan Melompat Terlalu Jauh

6 Desember 2019
Aliran Dana Skandal Garuda Indonesia Capai Rp 100 Miliar

Aliran Dana Skandal Garuda Indonesia Capai Rp 100 Miliar

6 Desember 2019

Recent News

Ditanduk Sappeh Kerab Kalteng Putra Terbenam di Dasar Klasemen

Ditanduk Sappeh Kerab Kalteng Putra Terbenam di Dasar Klasemen

6 Desember 2019
Sekolah Tiga Hari Jadi Kontroversi Kak Seto Bilang Ada Salah Persepsi

Sekolah Tiga Hari Jadi Kontroversi Kak Seto Bilang Ada Salah Persepsi

6 Desember 2019
KMA 982 Cacat Hukum dan Melompat Terlalu Jauh

KMA 982 Cacat Hukum dan Melompat Terlalu Jauh

6 Desember 2019
Aliran Dana Skandal Garuda Indonesia Capai Rp 100 Miliar

Aliran Dana Skandal Garuda Indonesia Capai Rp 100 Miliar

6 Desember 2019

Celebes Top News

Celebes Top News

Portal Berita Terkini

Follow Us

Browse by Category

  • Bola
  • Daerah
  • Download Apps
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukum
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
  • Video
  • Wiki

CTN TV Streaming

Recent News

Ditanduk Sappeh Kerab Kalteng Putra Terbenam di Dasar Klasemen

Ditanduk Sappeh Kerab Kalteng Putra Terbenam di Dasar Klasemen

6 Desember 2019
Sekolah Tiga Hari Jadi Kontroversi Kak Seto Bilang Ada Salah Persepsi

Sekolah Tiga Hari Jadi Kontroversi Kak Seto Bilang Ada Salah Persepsi

6 Desember 2019
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2019 CelebesTopNews.com

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sains & Tekno
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Bola
  • Download Apps

© 2019 CelebesTopNews.com