JAKARTA, Pemerintah telah menyetujui memangkas subsidi listrik bagi pelanggan 900 VA rumah tangga mampu (RTM) pada tahun 2020 mendatang.
CELEBES TOP NEWS – Terkait kepastian pencabutan subsidi bagi pelanggan 900 VA RTM PLN bisa melakukan kebijakan penyesuaian tarif.
Alokasi subsidi ke PLN dipastikan akan turun sehingga substitusi PLN berasal dari penerimaan pelanggan yang nantinya tidak disubsidi lagi.
Tentu pemerintah sudah melakukan hitung-hitungan perubahan tarif. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, apabila aturan ini jadi diterapkan, tarif listrik yang harus dibayarkan masyarakat bisa naik, bisa juga turun. Sebab, setiap tiga bulan sekali bakal dievaluasi sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017.
Berdasarkan aturan tersebut, perubahan tarif listrik non subsidi mengikuti pergerakan kurs dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) alias harga minyak Indonesia, dan inflasi.
Lalu, jika golongan 900 VA RTM mengalami penyesuaian harga, berapa besar perubahannya?
Menurut perhitungan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, dengan asumsi ICP stabil di angka US$ 60 per barel dan kurs Rp 14.000 per dolar AS, maka tarif listrik untuk pelanggan 900 VA RTM pada 2020 diperkirakan naik Rp 200 per kWh dari Rp 1.352 per kWh menjadi Rp 1.552 per kWh.
Adapun pemakaian rata-rata pelanggan golongan 900 VA RTM tiap bulan sebesar 104,61 kWh. Dengan jumlah konsumsi sebesar itu, saat ini pelanggan listrik 900 VA membayar Rp 141.432 per bulan. Nah, ketika tarif naik menjadi Rp 1.552 per kWh, maka biaya listrik per bulan menjadi Rp 162.354 atau bertambah Rp 20.992 per bulan.
“Kenaikannya (tarif listrik pelanggan 900 VA RTM) Rp 200 per kWh atau 14,79%. Berarti dalam sebulan kenaikan listriknya sekitar Rp 21.000,” ujar Rida. [Celebestopnews.com]
Reporter: Ferdian
Editor: Kurnia