JAKARTA, Presiden Joko Widodo meminta pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) dihapuskan.
CELEBES TOP NEWS – Hal itu dikatakan Jokowi pada saat rapatkonsolidasi bersama DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019).
“Saya hadir di rapat itu. Pak Presiden Jokowi secarakhusus menyebut pasal penghinaan terhadap presiden.
Beliau mengatakan, ‘Saya sendiri merasa tidak perlu adapasal itu’. Pak Presiden mengatakan itu,” kata Erma saat ditemui diKompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Erma mengatakan, pasal penghinaan presiden itu tetap diperlukan. Sebab, RKUHP bukan dibuat untuk satu orang saja, tetapi untuk seluruh masyarakat Indonesia.
“Pak Presidenmengatakan begitu (pasal penghinaan presiden dihapuskan), tapi kan kami bikin,sekali lagi, kami bikin RUU KUHP, bikin undang-undang di negara ini bukan untuksatu orang, bukan untuk satu partai tapi untuk Indonesia,” ujarnya
Pihak DPR memahami pasal penghinaan presiden menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.
Namun, DPR tetap ingin memasukkan pasal tersebut dengan delik aduan. Ia menjelaskan, presiden atau wakil presiden bisa langsung melaporkan apabila merasa terhina oleh pihak lain.
“Nah kita membuat supaya, kalau presidennya merasa terhina secara pribadi dia yang adukan,” kata Erna.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, Presiden Joko Widodo tak keberatan apabila pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dihilangkan. Sebab, menurut dia, presiden menilai dirinya sudah sering mendapatkan pernyataan negatif.
“Presiden enggak keberatan pasal penghinaan itu dihilangkan atau apa, karena menurut beliau (Presiden Jokowi) dia sudah lama juga di-wok-wok(mendapat pernyataan negatif), intinya pasal-pasal itu akan kita perdalam lagi,” kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019). [Celebestopnews.com]
Reporter: Az- Zahra
Editor: Maria Olivia