JAKARTA, Pimpinan KPK 2011-2015 Abraham Samad menyatakan bahwa munculnya usulan untuk merevisi UU KPK, bukanlah usulan saat dirinya menjabat. Namun usulan tersebut muncul pada saat KPK dipimpin Plt Taufiequrachman Ruki.
CELEBES TOP NEWS – Maka Abraham menilai bahwa usulan tersebut adalah suatu yang menyalahi aturan.
“Usulan itu kan bukan dari saya yang saat itu dikriminalisasi sehingga nggak menjabat lagi. Tapi usulan tersebut dari Plt Taufiequrachman Ruki. Maka jelas ini menyalahi aturan, karena Plt itu terbatas kewenangannya, jadi tidak boleh melakukan kebijakan yang strategis bagi lembaga yang dipimpinnya,” kata Abraham dalam diskusi KPK Adalah Koentji di d’consulate resto & lounge, Menteng, Sabtu (7/9/2019)
Baca Juga: Saut Nilai Revisi UU Tipikor Lebih Mendesak daripada UU KPK
Menurut dia, adalah wajar bila muncul penolakan dimana-mana, termasuk di internal KPK saat ini, karena mereka memang tidak pernah mengusulkan revisi itu.
Disisi lain Abraham menegaskan bahwa UU KPK saat ini memang masih relevan dengan tugas pemberantasan korupsi yang dihadapinya. Sehingga urgensinya untuk merevisi tidak ada.
Baca Juga: Revisi UU KPK Adalah Permintaan KPK Sendiri dan Bukan Mendadak
Namun dia melihat ada kemunduran penegakan etik di KPK, sehingga memunculkan kecurigaan publik.
“Ada kemunduran saat ini. Jaman saya pelanggan etik personel KPK, kita sidangkan secara terbuka. Eh sekarang dilakukan secara tertutup, dan bahkan pelanggarnya seakan ditutupi. Ini kemunduran serius. Wajar bila menimbulkan kecurigaan publik,” kata dia. [Celebestopnews.com]
Reporter : Hari
Editor : Mas Tono